MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- M. A (38) warga jalan Mesjid Patumbak Kampung dan rekannya R. A. B (22) Jl.Swakarya Patumbak Kampung. Berlebaran di sel Polsek Patumbak, pasalnya kedua warga Patumbak ini nekat mengutip pungutan liar menggunakan logo Ormas ke pemudaan dengan tuliskan ketua anak ranting.
Keduanya diamankan Polsek Patumbak berdasarkan laporan Desy Ratnasari (22) Jl. Komplek Oma Deli Blok-G No.2 Desa Marendal II Kec.Patumbak Kab.Deli Serdang. Karyawan Swasta CV Roda Jaya Makmur dengan LP / 328 / VI / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Patumbak , 4 juni 2018.
Pada waktu keduannya hendak mengambil amplop bertuliskan Selamat Idul Fitri senin (4/6/18) sekira pukul 14.00 wib.
Di tempat terpisah, Kapolsek Patumbak Yasir Ahmadi SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin dalam siaran pers di group WhatsAapp.
Dari tangan tersangka kita mengamankan satu (1) card ucapan selamat idul fitri 1439 H. Dan uang pecahan Rp. 50.000, 1 Eks Proposal bantuan dana, 2 Lembar Kwitansi, 1 Unit sepeda Motor Honda Beat Merah BK 2442 AGK
Dari akibat perbuatan kedua tersangka telah melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara “Tutup Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin. (Jl/SG Team MPP)



