MEDIA PURNA POLRI,ROHIL- Dengan kelanjutan informasi dari instansi yang terkait tentang UU Disnatker di lanjutkan kepihak perusahaan PT.SENDORA SERAYA(SS)yang mana terkait dengan adanya pemecatan terhadap karyawannya(Surdianto)yang tidak wajar,menurut informasi yang diterima Dinastker dari saudara Surdianto,bahwasanya Surdianto bekerja sebagai karyawan PT.Sendora Seraya cukup lama dan tugas yang diberikan perusahaan kepada Surdianto sebagai supir truk angkutan tandan buah sawit(Tbs)dari lapangan menuju tepi jalan dengan situasi kondisi jalan tidak memadai(rusak)sehingga truk yang dikemudikan saudara Surdianto mengalami kecelakan kerja dilapangan.

Akibat kecelakaan tersebut saudara Surdianto mengalami luka yang cukup serius dimana jari-jari kaki putus dan hancur.
Dalam kondisi darurat Surdianto hanya dibawa oleh pihak perusahaan berobat ke klinik medica dengan cara rawat inap sampai empat(4)hari,namun kondisi luka yang dialami Surdianto tidak ada tanda-tanda sembuh, akhirnya Surdianto di rujuk ke RSUD Bagan Siapi-Api Rohil.
Setelah ditangani pihak kesehatan RSUD sampai sembuh akhirnya Surdianto dapat pulang kerumah dan Surdianto langsung menghadap pimpinan/perwakilan untuk bertanya kelanjutan tentang asuransi tenaga kerja(Astek)namun pihak pimpinan/perwakilan hanya memerintahkan bekerja kembali
Dan tugas yang diberikan pimpinanan terhadap Surdianto sebagai oprator alat berat(excavator)untuk bermuat tanah timbunan ke angkutan truk,namun belum lagi mendapat jawaban tentang asuransi(astek),secara tiba-tiba pimpinan/perwakilan perusahaan PT.Sendora Seraya memberikan surat pemecatan terhadap Surdianto dengan alasan-alasan Surdianto dituding mencuri tanah timbunan dan minyak excavator,sehingga surdianto merasa terkejut atas wewenang pimpinan/perwakilan perusahaan yang sesuka hatinya memecat dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal
Sebab setelah Surdianto dipecat dari perusahaan,Surdianto langsung menghadap penghulu untuk minta keterangan atas musibah yg Surdianto alami,pertanyaannya…setelah Surdianto sembuh dari musibah kecelakaan diwaktu bekerja yang kaki dan jari-jari putus(cacat)seumur hidup,mengapa pihak perusahaan tidak memberikan hak Surdianto(astek)dan mengapa surdianto hanya diperintahkan kerja kembali,pertanyaan kedua…,apakah pihak perusahaan perintahkan Surdianto kerja kembali hanya sebagai alasan pihak perusahaan untuk mencari-cari dalil kesalahan semata saja.

Ternyata memang benar,perusahaan tersebut hanya berdalil Surdianto sengaja dipekerjakan agar pihak perusahaan dapat memecat Surdianto dengan tudingan mencuri tanah timbunan dan minyak solar excavator.
Namun sangat disesalkan atas kelakuan pihak perusahaan yg telah menuduh Surdianto mencuri ternyata supaya perusahaan tidak mengeluarkan astek,sebab disetiap Surdianto mengemudikan excavator untuk bermuat tanah timbunan,langsung di awasi pihak kepenghuluan.
Setelah dikomfirmasi lewat penghulu dengan awak media,ternyata penghulu menjawab perusahaan PT.Sendora Seraya tersebut memang tidak ada berhubungan tentang astek dan sementara gaji karyawan dipotong tiap bulan untuk asuransi tenaga kerja dan juga tudingan yang diarahkan ke Surdianto itu hanyalah alasan perusahaan agar tdak memberikan asuransi tenaga kerja.
Atas tuduhan perusahaan terhadap Surdianto tersebut itu semua sudah dapat ditindak lanjuti kepihak yang berwajib,karena karyawan itu dijadikan tenaga kerja diperusahaan sudah menjadi jaminan dan tanggung jawab perusahaan tersebut.
Jngan main hakim sendiri dan semau gue saja,sudah ditimpa musibah sehingga cacat seumur hidup dituduh lagi mencuri dan langsung di pecat.
Perusahaan macam apa yang begitu…?demikianlah keterangan dari kami pak wartawan.Dan masalah ini akan kami tindak lanjuti kalau perusahaan Sendora tidak ada etikad baik terhadap karyawan seperti yang dialami Surdianto.(Team MPP)



