MEDIA PURNA POLRI,SUMUT – Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin KANIT II IPDA AMRIZAL HASIBUAN , SH Mendapat informasi dari masyarakat/informen bahwa dirumah TSK Dsn.Tanjung Lenggang Ds.Tanjung Lenggang Kec.Bahorok Kab.Langkat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, Mendapat info tsb team langsung bergerak menuju TKP, Sesampainya di TKP team langsung melakukan penggerebekan rumah dan berhasil mengamankan TSK kemudian team melakukan penggeledahan rumah didampingi oleh kadus setempat dan menemukan BB sabu dikusen jendela ruang tamu rumah kemudian team kembali menemukan BB Timbangan elektrik dilemari ruang tamu dan TSK mengakui bahwa semua BB tsb adalah miliknya. Selanjutnya team Opsnal Polres Langkat membawa TSK dan BB kepolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yg berhasil di sita yaitu :
1. 1(Satu) Buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 3(Tiga) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,47 gram.
2. 1(Satu) Buah sekop sabu yang terbuat dari plastik.
3. 1(satu) Unit timbangan elektrik.
4. 4(Empat) Bungkus plastik klip kosong.

Sedangkan nama tersangka adalah SUPIANTO ALS TOSENG (Lk) 40 Thn, Islam, Wiraswasta, Dusun Tanjung Lenggang Desa Tanjung Lenggang Kec.Bahorok Kab. Langkat. (JL/SG Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini