ROHIL (MPP) – Adanya permasalahan dugaan suap terkait kasus pencemaran lingkungan oleh Perusahan Pabrik Kelapa Sawit Riau Makmur (PKS SRM) yang berada di Kepenghuluan Teluk Mega Kec.Tanah Putih terhadap Pejabat teras dilingkup Pemkab Rohil dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kritiki Mhd.Budianto selaku Koordinator Wilayah Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Riau.
Pasalnya sudah jelas-jelas kasus pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat tersebut, kini mengendap alias jalan ditempat. Dan juga PKS SRM ini sebelumnya Bupati Rohil H.Suyatno telah mengeluarkan surat keputusan Nomor (544) Tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017, memutuskan dan menetapkan PT.SRM telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti berita yang dilangsir dari Media Tribunriau.com beberapa Bulan yang lalu, dugaan itu menguat lantaran adanya pembiaran terhadap PKS SRM yang saat ini tetap saja beroperasi, meski sedang dalam menjalani sanksi dari Bupati Rohil akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah yang dihasilkan dari pengoperasian PKS PT. SRM akhir-akhir ini.
Ironisnya lagi, DLH Rohil , Camat dan Lurah setempat tidak menginformasikan maupun mempublikasikan perkembangan hasil penyelesaian limbah PKS SRM, sehingga menambah dugaan bahwa terkait pencemaran lingkungan itu terjadi koorporasi suap berjamaah.
“Sebagai Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup, AMPHIBI Riau sangat menyayangkan lemahnya Tindakan Pemkab Rohil yaitu Lurah, Camat dan Dinas Lingkungan Hidup terkait permasalahan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat tersebut. Dan semestinya PKS SRM harus menghormati surat keputusan Bupati Rohil tersebut,” ungkap Budi kepada sejumlah media di Ujung Tanjung Kabupaten Rohil, Kamis (24/052018).
“Namun ironisnya, surat keputusan Bupati Rohil sepertinya hanya sebagai keputusan yang tidak menakutkan bagi pihak Perusahaan PKS SRM, sebab hasil pantauan awak media bahwa PKS SRM tetap melakukan pengoperasian Pabriknya walaupun sedang melakukan perbaikan kolam limbah,” imbuh Korwil AMPHIBI Riau ini.
Menurut Budi, dari pemberitaan yang dibacanya, bahwa adanya dugaan suap dari pihak PKS SRM terhadap pejabat Pemkab Rohil dan DLH, merupakan tindakan yang harus disikapi oleh Dinas LHK Riau serta Kementerian LHK.
Pasalnya, perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009, bahwa pihak perusahaan wajib sebagai berikut:
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan, Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinyabaku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang matimaka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
“Ironis memang jika pejabat daerah diduga sudah koorporasi suap berjamaah, maka UU No.32 Tahun 2009 ini tak berlaku bagi para pejabat-pejabat yang menerima suap. AMPHIBI akan tindak lanjuti permasalahan hingga ke Menteri LHK, u tuk segera menyikapi permasalahan ini.” pungkas Mhd.Budianto Korwil AMPHIBI Riau.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil Suwandi Sos saat di konfirmasi melalui Kabid Penaatan M. Nurhidayat SH mengatakan,dinas lingkungan hidup masih menunggu hasil kajian dari Universitas Muhammadiah Riau (Umri),yang turun kelapangan di PKS SRM beberapa bulan yang lalu,”ucapnya.
Bahkan, PKS SRM juga belum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap kerugian akibat kerusakan dan tempat usaha warga yang terkena dampak limbah PKS SRM beberapa waktu lalu. Dan yang paling sadisnya lagi, ternyata pihak PKS SRM yang dari awal pernah menjanjikan akan menabur benih ikan kedalam sungai rokan,tetapi sampai kini tidak pernah dilakukan oleh pihak PKS SRM.(team)