MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula – Taliabu telah menyiapkan setifikat tanah sebanyak 3000 sekian untuk diberikan secara gratis ke Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara. Tidak hanya itu, 5 hektar per orang untuk bercocok tanam bagi para petani di Taliabu yang telah disiapkan sertfikatnya secara gratis pula.
Tentunya upaya Pemda Taliabu tidak hanya sampai disini namun pelepasan hutan lindung, konversi, produksi dan lainnya pun diperjuangkan hingga ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria.
“Daerah Taliabu mendapat kuota pembagian sertfikat gratis kurang lebih 3000 sekian dan pada saat itu Saya bersama Pak Kapolres dan Kepala Pertanahan Sula-Taliabu telah menyampaikan itu pada saat acara HUT Kabupaten Taliabu yang ke-5 saat itu. dan Masyarakat juga diberikan hak 5 hektar untuk ber cocok tanam secara gratis,” Kata Bupati Pultab Aliong Mus, Sabtu (20/5/2018).
Kata dia, Upaya yang dilakukan hingga ke kementerian tersebut yakni status hutan lindung yang didalamnya termasuk lokasi kebun masyarakat yang tentunya diminta agar bersabar lagi karena pelepasan status hutan baru dapat dilakukan di tahun 2019 nanti.
Status hutan tidak ada hubungannya dengan pertambangan hanya karena segelintir orang yang memanfaatkan momen Politik Pilkada Gubernur Maluku Utara saat ini. Untuk itu masyarakat diminta jangan terprovokasi dengan issu yang bernuansa politik, Pintanya.
“Saya telah meminta tolong kepada Badan Pertanahan untuk melakukan pendataan di seluruh Taliabu, untuk membuat sertifikat lahan perkebunan para petani -petani untuk diberikan secara gratis.
Didalam pendataan itu, ada lokasi perkebunan masyarakat yang masuk dalam wilayah hutan konversi, hutan produksi dan lain sebagainya itu, belum bisa diberikan sertifikatnya. sebab, masih dilakukan pendataan setelah itu mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria.
Pada saat ini Presiden Joko Widodo memberikan satu keputusan Presiden bahwa mengurangi status hutan sebesar 20 persen mau hutan lindung atau hutan apa saja untuk diberikan kepada masyarakat, Tuturnya. (Rais)



