MEDIA PURNA POLRI,SUMUT – Pada hari Rabu Tanggal 09 Mei 2018 pelaporan. NURLIANNA BR SEMBIRING melaporkan ke Polres Tanah Karo bahwa sepeda motornya jenis supra X 125 warna hitam les merah dengan Nomor Polisi BK 6928 SG telah hilang di depan rumah korban.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP RAS MAJU TARIGAN mendapat informasi langsung membuat tim untuk dilakukan pencarian, sehingga tim dibawah Pimpinan Kasat Reskrim menemukan tersangka sedang membawa sepeda motor korban di Jl. Tembus Kabanjahe – Singa sehingga dilakukan pencegatan terhadap pelaku namun pada saat tersangka dicegat tersangka seketika itu langsung menjatuhkan Sepeda Motor yang dibawanya dan langsung mencoba melarikan diri, Sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tidak menghiraukannya , selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke arah kedua kaki tersangka.
Setelah tertangkap ternyata tersangka adalah Recedivis dan telah keluar masuk Penjara dan Tersangka melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Tanah Karo sebanyak 4 (empat) kali. Pencurian Kendaraan Bermotor dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.
Adapun Saksi saksi dalam hal ini adalah :
1. RUKUN PERANGIN ANGIN
2. ANDAREAS BANGUN
Dengan barang bukti sebagai berikut :
a. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 warna hitam les merah dengan Nomor Polisi BK 6928 SG
b. 1 (satu) buah Kunci Leter T
(Robinson Ginting Team MPP)



