“Suhu Politik Di Timika Memanas Paska Pasangan Calon No.4-HAM Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”

390
views

Timika (MPP) – Paska penetapan pasangan No 4 HAM yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak kurang lebih 5000 Massa Pendukung  Calon Bupati & Wakil Bupati Mimika Periode 2018-2023, melakukan prosesi adat bakar batu d lapangan Tmika Indah, Jumat (12/5/2018).

Dalam menyikapi putusan KPU Provinsi Papua yang  Menyatakan Pasangan NO.4 HAM Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengakibatkan massa pendukung HAM secara spontan tidak  menerima hasil keputusan KPU Provinsi Nomor :  17 HK.03.1Kpt/9109/KPU_kap/V/2018, berdasarkn keputusan DKPP No. 34/DKPP-PKE/VII/2018, yang jelas sangat merugikan paslon no 4.HAM.

Keputusan DKPP hanya berbicara tentang kode etik penyelenggara pemilu, disini sangat jelas bahwa DKPP tidak mempunyai hak dan  kewenangan untuk Menjatifikasi pasangan calon, hal tersebut memancing kemarahan dari massa pendukung HAM yang tidak menerima keputusan tersebut.

Sehingga pada waktu yang  bersamaan, dimana KPUD Kabupaten Mimika melaksanakan sidang pleno penetapan DPT (daftar pemilih tetap) bagi calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2018 – 2023, yang dilaksanakan di Hotel Resto 66 Timika-Papua, terganggu dengan didatangain massa pendukung HAM  sekitar 500 orang yang secara spontan  menyerang tempat pleno DPT dan mengakibatkan kerusakan fasilitas hotel dan 10 kendaraan roda empat milik tamu hotel dan tamu undangan pleno DPT. di hotel Resto 66 Timika.

Disaat terjadi penyerangan lokasi pleno DPT dihotel resto 66 mimika,dimana saat itu juga berada di hotel tersebut orang no satu RI,  Presiden Jokowi,yang pada saat terjadi penyerangan sedang makan siang dalam lawatannya ke kabupaten Asmat Papua.

Sungguh tragis, Politik di papua tercoreng didepan orang nomor satu RI ini, dimana massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Nomor 4-  HAM meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI, serta KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu dan KPUD Mimika untuk :

1.Menghentikan seluruh tahapan – tahapan Putusan yang sudah diumumkan sambil menunggu proses gugatan paslon No.4-HAM sampai kembali di Akomodir/ ditetapkan kembali sebagai Paslon yang memenuhi syarat untuk ikut dalam pesta Pilkada Mimika, 2018-2023.

2.Meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak ikut terlibat atau memperkeruh situasi politik mimika sehingga akan menimbulkan kejadiqn/ terjadi hal-hak yang tidak di inginkan terutama nenyangkut keamanan Kantibmas Mimika dan Demokrasi Mimika, sehingga tidak dapat berjalqn sesuai jadwal yang sudah ditetapkan secara Nasional.

3. Meminta kepada KPUD Kqbuoaten Mimika untuk segera mengembalikan jumlah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023 yang berjumlah 6 pasangan Calon untuk bertarung dalam pesta Demokrasi Pilkada Mimika yang akan dilangsungkan pada  27 /06/2018 yang akan datang.

Harapan dari massa pendukung pasangan Calon No.4-HAM dan seluruh masyarakat Mimika  Papua kepada seluruh instansi terkait atau panitia penyelengara demokrasi di Indonesia agar dapat mengakomodir tuntutan ini agar pesta demokrasi di tanah papua khususnya Kabupaten Mimika dapat berjalan sesuai dengan apa yang di inginkan seluruh masyarakat papua yaitu Demokrasi yang Jujur dan Adil bagi masyarakat tanpa di nodai oleh kepentingan golongan tertentu, dan juga agar situasi aman dan kondusif dapat tercipta hingga terpilihnya Pemimpin yang baru ditanah Amungsa atas keinginan rakyatnya.(team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini