
MEDIA PURNA POLRI,MEDAN- Pada Hari Selasa Tanggal 08 Mei 2018 pukul 13.30 wib bertempat di depan kantor Ditreskrimum Polda Sumut di laksanakan konferensi Pers tentang tindak pidana pembunuhan atas Nama murni sitorus alias murni (47) kasir PT. Dwi Tunggal Jaya Lestari. Batu Aji Kapling Kec. Batam Barat Kota Madya Batam.
Hadir dalam konferensi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djadjadi S.I.K,MH dan para pejabat utama Polda Sumut serta Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.I.K.
Peristiwa berawal pada hari sabtu tgl 06 Mei 2018 pukul 22.00 wib kedua tersangka Minum minum di salah satu Kafe di Desa Firdaus. karna tidak mempunyai uang untuk membayar minuman kedua tersangka pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 dini hari pukul 01.00 wib meninggalkan sepeda motornya di Kafe tersebut sebagai jaminan. Kemudian kedua tersangka masuk ke lantai 3 ruko Pt. Dwi Tunggal Jaya Lestari dan menuju Korban Murni Sitorus alias Murni kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban dan mengambil uang Korban.

Pada hari Minggu tgl 06 Mei 2018 pukul 11.30 wib saksi Ardiansyah Putra (Karyawan PT Dwi Tunggal Jaya Lestari) yang tinggal di lantai 2 ruko kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari hendak permisi izin keluar dari ruko kantor kepada korban Murni Sitorus alias Murni karyawan PT Tunggal Jaya Lestari tergeletak di lantai kamarnya dengan tubuh terdapat bercak darah dan diduga telah meninggal dunia kemudian Saksi memberitahukan kepada Pihak Kepolisian Sektor Firdaus dan kemudian oleh Personil Polsek Firdaus dan Satreskrim Polres Serdang berbagai melakukan cek Tkp dan Indentifikasi dari hasil Indentifikasi di ketahui bahwa korban Murni Sitorus als Murni telah meninggal dunia ditemukan luka tusuk pada bagian perut dan paha kanan korban Lemari kamar korban terbuka dan pakaian berserakan. hasil penyelidikan tim gabungan Unit 2 Subdit lll Jahtanras dan Satreskrim Polres Serbia pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Rahmadani (17 Pantai Cermin Kec. Perbaungan Kab Sergai, cleaning servis ) dan Abdul Manan(16) Belidaan Kec. Sei Rampah Kab. Sergai Jln Baliras Hilir, Jln Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Kec. Dua koto Kab. Pasaman Sumatra Barat.
Barang bukti
1. Hp Oppo A57 Milik Korban
2. Hp Nokia E63 Milik Korban
3. Hp Andromax Milik Tersangka An Ramadhan pakaian yang dibawa kedua pelaku Satu bilah pisau bergagang plastik dan satu buah tas
Dan uang sebesar 1.000.000,-
Dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter mx.
Dan mereka terkena Pasal 340 subs 338 kuhpidana (SG TEAM MPP)



