MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Menyalahgunakan Perdagangan Barang dalam Pengawasan Berupa Gas Bersubsidi Pemerintah (Oplos) yang dilakukan oleh Benget Silalahi (BS), Jum’at (4/5).

Kasubdit Indag Kompol Roman,S.IK didampingi Kasubbid Penmas AKBP M.P.Nainggolan mengungkapkan bahwa, Rabu (2/5) sekira pukul 11.50 Wib, Petugas dari Ditkrimsus Poldasu melakukan penindakan terhadap 1 unit rumah yang beralamat di Jalan Williem Iskandar No. 127 B Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung Kota Medan milik Benget Silalahi.

“Kita menemukan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah kedalam tabung gas ukuran 12 Kg dengan cara pelaku pertama membeli tabung gas isi 3 kg bersubsidi pemerintah dari para tukang becak,” jelas Kompol Roman.

Para tukang becak tersebut membeli pada kios-kios pengecer gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah yang datang mengantarkan ketempat usaha pelaku dengan harga pembelian persatu tabung berisi gas 3 Kg bersubsidi pemerintah Rp. 17.000 s/d 18.000.

“Kemudian tabung berisi gas 3 kg bersubsidi pemerintah sebanyak 4 tabung tersebut dipindahkan isinya kedalam satu tabung gas berisi 12 kg dengan menggunakan peralatan berupa kompor gas, besi bulat berukuran + 5 cm sebagai alat pemindah isi gas, obeng, panci, ember, alat timbang dan segel dalam pemindah isi tabung gas 3 kg bersubsidi pemerintah,” Kata Kompol Roman.

Dalam pemindahan tersebut dilakukan oleh 2 orang karyawan atas nama Marlin Pangaribuan (MP) dan M.Tahir Pasaribu (MTP) alias Ucok dengan cara terlebih dahulu memasak air panas menggunakan kompor gas kemudian memasukan kedalam ember dan tabung gas isi 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut dimasukan kedalam ember yang berisi air panas selama + 15 menit.

Kemudian besi bulat ukuran 5 cm tersebut diletakan pada bagian kepala tabung gas 3 kg dan 12 kg dengan meletakan tabung gas ukuran 3 kg diatas tabung 12 kg. Setelah tabung 12 kg berisi kemudian ditimbang dan diberi segel plastik selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat (konsumen) dengan harga persatu tabung 12 kg seharga Rp 105.000 s/d Rp. 110.000.

Direncanakan Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak PT. Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Utara. (Jl/Sg Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini