MEDIA PURNA POLRI,TEMBILAHAN, INHIL- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Melalui Kepala Bidang Dikdas Faturrahman, Ia menegaskan akan melakukan pemecatan jika fakta-fakta di lapangan serta data yang dilaporkan kepala sekolah itu kongkrit.

Namun demikian, Pemberhentian kepala sekolah harus melalui jalur tahapan-tahapan berupa surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika surat teguran sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, Maka selanjutkan keputusan Non Job akan diputuskan oleh Kepala Dinas.

“Tidak segampang itu untuk memecat kepala sekolah yang bermasalah. Harus kita lalui terlebih dahulu tahapan sesuai aturan main di Dinas, Kalau semuanya sudah diterapkan, Tidak juga berubah. Pimpinan yang akan mengambil keputusan,” Terang Faturrahman ketika di jumpai langsung di Wisma Kemuning, Tembilahan, Selasa (24/4/2018) kemarin.

Selain penegesan proses pemecatan kepala sekolah, Fattur juga menghimbau seluruh sekolah agar memasang kembali papan plang yang sebelumnya terakhir dihimbau pada tahun 2016 kemarin.

“Tahun 2018 ini kita akan wajibkan sekolah-sekolah memasang kembali papan plang,” Imbuhnya.

Fungsi papan plang itu bukan hanya untuk pengeluaran dan pemasukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja. Tapi bisa juga diperlihatkan jika mendapatkan bantuan dari unsur manapun. Contoh, Bantuan rehap sekolah yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten, Provinsi maupun Kementerian.

Fattur mengharapkan, Seluruh sekolah untuk senantiasa mentaati dan tidak melanggar aturan. Apalagi sempat menyelewengkan Dana BOS untuk kegunaan pribadi, Maka itu sudah sangat fatal dan ancamannya adalah pidana seusai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita selalu ingatkan kepada kepala sekolah untuk bekerja seusai aturan. Intinya, ditahun 2018 ini kita akan mulai lagi drafnya melalui rekomendasi dari Ombusdaman tentang kegunaan BOS dan papan plang,” Tandasnya.  (Har)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini