MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Polsek Kota Bangun mengungkap pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dari tangan seorang laki-laki yang bernama Sofyan Agus Bin Johansyah ( 25 ) tepatnya di Jembatan Kayu Ulin Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/4).
Tertangkapnya pelaku saudara Sofyan berawal dari laporan masyarakat bahwa di jembatan kayu Ulin Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kukar sering dijadikan tempat transaksi peredaran Narkoba jenis Sabu.
Berbekal dari informasi tersebut kemudian jam 19.30 wita Anggota Reskrim yang dipimpin oleh Wakapolsek Kota Bangun Iptu Marthen Roson mendatangi TKP dimaksud melakukan pengecekan dan pengintaian, Kemudian Anggota kami melihat ada seorang laki – laki mencurigakan berada di jembatan kayu sesuai informasi tersebut diatas.
Selanjutnya orang tersebut di dekati dan dilakukan penggeledahan didapati dua paket Sabu-sabu yang disimpan di dalam gulungan celana kemudian pelaku di gelandang ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan Introgasi guna pengembangan.
Dari hasil pengembangan setelah di lakukan penggeledahan di rumah pelaku Sofyan ditemukan empat paket Sabu, Satu buah kotak warna hitam untuk menyimpan empat paket Sabu, 2 buah sendok takar, 1 buah pipet, 1 buah sedotan dari plastik warna putih.
Barang Bukti yang disita dari pelaku Sofyan Agus enam paket Sabu ukuran kecil, Dua kapas warna putih untuk menyimpan 2 paket Sabu, Satu pipet terbuat dari kaca warna bening, Satu buah sedotan terbuat dari plastik warna putih, 2 dua buah sendok takar, 1 satu unit timbangan digital warna silver merk camry, Satu buah HP merk Nokia warna hitam, Satu buah HP merk Polytron warna cokelat hitam, Satu buah kotak hitam, Dua buah sendok takar, Satu buah pipet, Satu buah sedotan dari plastik warna putih, Satu lembar celana panjang Levi’s warna hitam, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Sofyan Agus sementara diamankan di Polsek Kota Bangun, melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Demikian Ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, di dampingi oleh Kapolsek Kota Bangun AKP SUBARI, S.Sos, MH.
(Monty)



