Jakarta (MPP) – Perkembangan informasi di era milenial ini sulit untuk dibendung. Tak terkecuali informasi yang datang dari media massa. Dalam sebuah pemberitaan, wartawan harus menggunakan kaidah jurnalistik dalam menulis berita.
Pun demikian dengan para pembaca yang diberikan hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
Kasus yang menimpa wartawan dari Sumatera Barat, Koran jejak News, Ismail Novendra dengan delik pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang dimuatnya 28 Agustus 2017 silam.
Yang terbaru kasus yang menjerat Muhammad Yusuf menyeretnya sebagai tersangka. Wartawan dari Sinar Pagi Baru dinilai menyudutkan dan cenderung provokasi. Tapi mirisnya, Dewan Pers ikut andil terlibat dalam kasus dua wartawan tersebut. UU Pers pasal 15 ayat 1 yang menyatakan, ‘dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen’, nampak malfungsi.
Fungsi Dewan Pers sebagai penjaga, pembela kebebasan bersuara, berekspresi dan berkarya – jurnalistik di Negara Indonesia dibungkam bahkan dimanfaatkan oleh oknum demi kepentingannya.

Lembaga KPK Jawa Timur melalui tupoksi nya menyuarakan lantang untuk bubarkan Dewan Pers, melalui surat resmi ditunjukkan kepada Komisi I DPR RI pada tanggal 19 April 2018 untuk mendorong dengan tegas bahwa Dewan Pers telah melakukan banyak pelanggaran.
“Kami sebagai pengawas kebijakan publik meminta kepada Komisi I DPR RI untuk melakukan investigasi atas kriminalisasi yg telah terjadi terhadap insan pers dan mendorong sanksi yg tegas terhadap Dewan Pers” ungkap Lesmana Direktur Pengawas Teritorial Jawa Timur Lembaga KPK.(team)



