MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Teknologi yang berkembang saat ini banyak orang memanfaatkan untuk mencari keuntungan salah satunya tindak kriminal penipuan melalui media sosial terutama Facebook dan Whatsapp.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana pencucian uang, Tindak pidana penipuan dan tindak pidana bidang informasi juga transaksi elektronik.
Para Tersangka yang berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan WhatsApp mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan rangkaian bohong dan tipu muslihat serta keadaan palsu.
Melalui realise di Polda Metro Jaya Kadiv Humas Kombes Pol Argo menjelaskan “Pada bulan November 2017 korban mendapatkan permintaan pertemanan melalui Facebook dengan akun atas nama DONAL KEY (ASE WNA Nigeria) yang mengaku bekerja sebagai Tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun.
Kemudian korban dan akun facebook DONAL KEY melakukan komunikasi melalui messenger facebook, Karena merasa nyaman kemudian komunikasi korban dengan tersangka ASE (WNA Nigeria) berlanjut dengan menggunakan media sosial WhatsApp.” Jelas Kombes Pol Argo.

“Merasa korbannya sudah masuk dalam jeratan sandiwaranya selanjutnya tersangka ASE (WNA Nigeria) mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan berinvestasi di Indonesia dengan membeli beberapa property di Indonesia.
Selanjutnya tersangka meminta alamat korban dengan alasan sebagai penerima paket yang berisi dokumen berharga dan uang sebesar $ 500.000 USD dengan alasan tersangka tidak mempunyai kenalan di Indonesia.” Tambah Kombes Pol Argo.
“Untuk meyakinkan korban, pada tanggal 09 Desember 2017 tersangka ASE (WNA Nigeria) mengirimkan bukti pengiriman paket dari GO Express yang akan diterima oleh korban. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2017 tersangka SD (WNI) mengatakan bahwa paket yang dikirimnya sudah sampai di Indonesia.
Kemudian pada pukul 11:00 WIB korban mendapatkan telepon dari seorang wanita yang mengaku sebagai petugas cargo bandara Soekarno Hatta yang mengatakan bahwa korban harus membayar pajak bandara sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dan agar di transfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka SD (WNI) di Bank Mega.” Papar Kombes Pol Argo.
“Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 tersangka SD (WNI) menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat sertifikat anti korupsi sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2017 tersangka SD (WNI) meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan alasan untuk membuat sertifikat anti teroris, Setiap korban diminta untuk transfer uang kepada tersangka SD (WNI), Korban selalu melakukan konfirmasi kepada tersangka ASE (WNA Nigeria) kemudian tersangka ASE mengatakan bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan uang korban melalui isi paket yang dikirimkan tersangka ASE (WNA Nigeria) kepada korban.” Ucap Kombes Pol Argo.

“Karena korban percaya maka korban mengirimkan uang yang telah diminta oleh para tersangka, Dan hingga sampai saat ini paket yang dijanjikan para pelaku tidak pernah diterima oleh korban.” Imbuh Kombes Pol Argo.
Adapun kerugian yang dialami korban dalam penipuan melalui media online yang dilakukan oleh para tersangka yaitu sebesar Rp. 78.900.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Para Tersangka dikenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(Willy)



