MEDIA PURNA POLRI,KALTARA– Hendak mengedarkan Sabu-sabu di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Trendy, Jl. Kusuma Bangsa RT 27, Kelurahan Pamusian, TH (26) harus berurusan dengan Satreskoba Polres Tarakan, Senin (16/04/2018) sekira pukul 00.30 Wita.
AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Taharman menerangkan, Satreskoba sudah lama memperhatikan gerak-gerik TH berdasarkan informasi dari warga.
“ Saat TH melintas menggunakan sepeda motornya dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 4395 FL dan hendak parkir di depan Karaoke Trandy, Petugas pun langsung menyergapnya dan dilakukan penggeledahan,” Ujar Taharman.
Petugas mendapatkan empat bungkus plastik Sabu-sabu dengan berat 0,66 gram. ”Sabu-sabu ini disembunyikan TH dengan cara diselipkan di topi yang kerap digunakannya.
Setelah mendapatkan barang bukti (BB), TH selanjutnya digiring ke Mako Polres Tarakan,” Bebernya.
Barang haram tersebut rencananya akan dibawakan kepada seseorang pemesan.
“Janjiannya memang di depan tempat Karaoke Trendy, Belum sempat menyerahkan pesanan kepada pembeli, TH keburu diamankan Petugas Reskoba,” Ungkapnya.
Selain mengamankan empat bungkus plastik Sabu-sabu, Petugas juga menyita satu buah topi warna hitam, Sepeda motor KT 4395 FL dan Handphone milik TH untuk dijadikan barang bukti.
“Atas perbuatannya, TH terancam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) lebih sub 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” Tutupnya.
(Muh.Nafsir)



