MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian, Evi Kristina alias EK (43), Warga Jalan Pintu Air Empat, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone Sony Experia E4, Kamis (12/4/2018).
“Setelah penyelidikan, Akhirnya pelaku EK mengakui semua perbuatannya terhadap korban Fuji Astuti Situmeang alias FAS (27), warga Jalan Setia, Gang Sosial, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” Terang Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Dalam Release kasus di Mapolsek, Sabtu (14/4/2018).
Kejadian berawal ketika korban FAS berada di kediamannya sedang mengisi daya handphone miliknya. Setelah mencolok alat pengisi daya, FAS meninggalkan handphone di ruang tamu, Kemudian masuk ke ruang tidur.
Saat di kamar, FAS mendengar suara orang masuk dalam rumah. Saat memeriksa ke ruang tamu, Korban melihat dan menyaksikan pelaku EK sudah menggenggam handphone miliknya.
FAS lantas berteriak maling sekencangnya, Sambil berusaha meringkus pelaku. Karena teriakannya, Tetangga berdatangan dan membantu untuk meringkus EK. Petugas Patroli Polsek Sunggal yang melintas melihat keramaian, Kemudian langsung merapat dan berdialog dengan warga beserta korban.
Sejurus kemudian, Pelaku berikut barang bukti beserta korban dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup Wira.(SG/JL Team MPP)



