Kudus (MPP) – Pelaksanaan pekerjaan dinas pendidikan kabupaten Jawa Tengah tahun 2018. Harus mendapatkan perhatian yang serius dari penegak hukum baik itu dari pihak kejaksaan maupun Tim Tipikor Polres Kudus.Dinas Pendidikan kabupaten kudus pada tahun 2018 telah mengeluarkan pekerjaan kontraktual yang di kerjakan oleh pihak kontraktor sebanyak sekitar 120 paket pekerjaan.Dari sebanyak pekerjaan ini di peruntukan pembangunan pagar .

Jamban ( kamar mandi & wc) serta rehab ruang kelas dan ruang guru sekolah Dasar dan sekolah menengah Pertama (SMP).Berdasarkan hasil Investigasi Tim Media Purna Polri (MPP)  di lapangan ditemukan beberapa permasalahan yang dilakukan oleh pihak kontraktor menyimpang dari Speck yang ada .

Sekolah tersebut SD negeri Lau 5 kecamatan Dawe pihak kontraktor hanya mengganti 2 daun pintu dan 1 kusen pintu serta pemasangan langit langit (Gipsen ) 2 ruang dan genteng sekitar 10 buah .Sedangkan di dalam Rencana Anggaran Pekerjaan (RAB) ada penggantian Usuk namun pihak kontraktor tidak mengerjakannya.

Pekerjaan jenis pembangunan pagar sekolah hampir 90% menyimpang dari gambar. Berdasarkabn gambar seharusnya kedalaman pemasangan cakar ayam dan pendasi seharusnya 70cm namun pihak kontraktor hanya mengerjakannya sekitar 15cm sampai dengan 25cm. Dan ini terjadi di beberapa sekolah antara lain SD negeri 2 Lau,SD Negeri 4 Lau kecamatan Dawe.SD Negeri 4 Kutuk kecamatan Undaan,Kantor KUPT Undaan , Pembangunan Lapangan Upacara yang tidak sesuai dengan Gambar SD Negeri 1 Jati wetan bahkan papan nama hanya 25% yang baru di pasang oleh pihak kontraktor. Dari hasil investigasi Tim Media Purna Polri (MPP) di lapangan terkesan pengawasan yang di lakukan oleh Pihak Dinas Pendidikan sama sekali tidak ada .

Pekerjaan ini terjadi terindikasi ada nya kerja sama antara pihak Dinas dengan Pihak Kontraktor. Kasus ini dalam waktu dekat segera naik ke tingkat laporan di Kejaksaan Tinggi Jawa tengah dengan maksut agar segera di peroses secara hukum.Karena selain pekerjaan yang amburadul terindikasi banyak kesalahan yang di lakukan oleh pihak Dinas pendidikan dengan memberikan lebih dari 5 paket pekerjaan untuk 1 (Satu) CV dan ini sangatlah menyahi aturan.Penegak hukum juga di harapka bisa memeriksa anggota dewan yang mempunyai pekerjaan aspirasi ini karena pihak Dinas Pendidikan hanya sebagai tempat penampungan saja . Dan berdasarkan info yang di dapat di lapangan adanya pembelian pekerjaan sebesar 15% untuk satu paket pekerjaan. Dan ini tentunya harus di cari tahu oleh pihak penegak hukum sehingga kasus jual beli Proyek di kabupaten kudus bisa terungkap ….SW

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini