MEDIA PURNA POLRI,KALTARA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan kelima terdakwa, Dua di antaranya Andi dan Amin divonis hukuman mati, Tiga terdakwa lagi Hariyanto, Ari Permadi dan Roniansyah divonis hukuman seumur hidup terkait kasus Sabu-sabu, Senin (09/04/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Christo E.N Sitorus, Melihat kelimanya memberikan keterangan berbelit-belit, Tidak bekerja sama selama di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya, Serta tidak mendukung program Pemerintah memberantas Narkoba.
Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Wahyu Santoso mengatakan, Tarakan menjadi pintu gerbang Narkoba sehingga perlu penegakan hukum yang serius.
“Ketika Majelis Hakim memutus perkara, Ada lima acuan yakni keterangan saksi, Keterangan terdakwa, Keterangan ahli, Bukti surat dan keyakinan hakim. Dengan putusan tersebut, Penyeludup Narkoba akan berpikir sebab Pengadilan bisa jadi kuburan mereka,” Tegasnya.

Penasihat Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman, Junaidi, Debby F Fauzia dan Putra, Masih mempertimbangkan terhadap putusan tersebut.
(Muh.Nafsir)



