
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA-Keseriusan Polisi dalam memberantas peredaran Narkoba sepertinya bukan isapan jempol belaka. Diketahui, Unit Narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dua pengedar dan dua penyalahguna Narkotika jenis Sabu dalam kurun waktu dua hari. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH menuturkan, pengungkapan Narkoba itu dilakukan di kawasan Kapuk Jakarta Barat dan kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus pertama yakni di Jalan Kapuk Raya Pangkalan Metro, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat pada kamis (05/04) sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, Polisi menangkap tersangka AK bin H (20) yang merupakan warga Permata Dalam, Tegal Alur Kalideres, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan Sabu seberat 0,38 gram

Kasus kedua, polisi menangkap JS (33) yang merupakan warga Kincir V Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (06/04) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan Sabu sebeear 0,14 gram.
“Tersangka AK ditangkap di Jalan Kapuk Raya Pangkalan Metro, Kapuk Cengkareng, sedangkan tersangka JS ditangkap di Jalan Tanggul Barat, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat,” Tutur Kompol H Khoiri, Minggu (08/04/18).
Selanjutnya, pada Jumat dini hari (06/04), sekira pukul 02.00 WIB, polisi kembali mengamankan MI alias OM bin HMJ (38) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan Sabu dengan berat brutto 0,68 gram.

Ketika hendak didekati petugas, MI sempat membuang sebuah bungkusan plastik. Namun polisi yang melihat aksinya langsung melakukan pemeriksaan, diketahui bungkusan tersebut berisi Narkotika jenis Sabu.
Masih lanjut H Khoiri, tersangka lain yaitu pengedar Sabu berinisial HY alias L bin P (35). Tersangka yang merupakan pengemudi ojek online ini ditangkap di Kapuk Muara Pejaringan pada saat menunggu konsumennya, HY ditangkap pada Jumat siang (06/04) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat brutto 81 gram, timbangan digital, handphone merk Oppo
“Untuk tersangka pemakai dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Lanjutnya.

Kompol H Khoiri menambahkan, penangkapan para pelaku ini tidak lepas adanya peran serta dari masyarakat yang ikut peduli dengan keberadaan orang sekitar dan cepat memberikan informasi ke pihak Kepolisian.
“Sementara keempat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng. Pihak Polisi akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.” Pungkasnya.
H Khoiri menegaskan, dirinya bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari mana asal barang haram itu didapat oleh para pelaku.
“Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar Narkoba dan kami pun tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, Sesuai arahan Pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menghilangkan stigma masyarakat di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap Narkoba.”Tegasnya. (Indra)



