Taliabu (MPP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka. Anehnya, penetapan tersangka tersebut tanpa dilakukan pemeriksaan, padahal kasus yang dituduhkan sudah mendapat proses hukum tetap melalui praperadilan yang dimenangkan AHM. Dan ini diketahui semua orang.
“Semua orang tau bahwa masalah yang dituduhkan KPK sudah mendapatkan proses hukum tetap dan belum pernah ada pemeriksaan sudah ditetapkan tersangka. ini juga merupakan sesuatu yang aneh, menurut saya, tetapi sebagai warga negara yang baik harus taat hukum di Indonesia,” kata Ketua DPD II Partai Golkar, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab),Maluku Utara H.Aliong Mus, saat ditemui dikantornya Senin (2/4/2018), pagi tadi.
Lanjutnya, orang nomor satu di Taliabu ini,bahwa AHM akan menempuh jalur Praperadilan melalui kuasa Hukum. Tentunya, ia mengharapkan di seluruh Masayarakat Taliabu yang merasa diri sebagai simpatisan AHM untuk mendo,a kan yang terbaik kepada AHM dan Zainal Mus. Selain itu katanya, sebagai ketua Paratai Golkar sekaligus ketua Tim pemenang AHM-RIVAI di Taliabu selalu berfikir yang terbaik dalam kasus tersebut, “ujarnya. (Isto Uter).