MEDIA PURNA POLRI, Malut – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terkait kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Setidaknya ada 11 kasus dugaan korupsi yang di supervisi oleh tim KPK.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis (29/3/2018). Dihadiri 7 orang dari KPK sementara dari kejaksaan yaitu dari bagian tipikor Kejati serta para kepala kejaksaan negeri.
“Agenda KPK di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara dalam rangka kegiatan supervisi dan koordinasi dan mengkorcek sejumlah data terkait dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati Malut termasuk Kejari yang ada di Provinsi Maluku Utara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Provinsi Malut Apris R. Ligua, Kamis (29/3/2018)
Apris menjelaskan, supervisi yang dilakukan terkait dengan SPDP yang dikirimkan Kejati Malut ke KPK atas setiap penanganan kasus korupsi.
“Terkait dengan pengiriman SPDP tersebut KPK ingin melakukan kroscek mengenai perkembangan dan penanganan di tiap-tiap kasus korupsi yang ditangani Kejati,” katanya.
“SPDP yang diterima itu sejauh mana penanganan nya, dan alhamdulilah dari hasil kroscek data penanganannya tidak ada kesalahan,” katanya lagi.
Ia menuturkan, dalam penanganan SPDP itu sudah dilakukan oleh Kejaksaan bahkan ada perkara perkara yang sudah inkra maupun dalam proses sidang.
“Jadi dalam kroscek itu tidak ada masalah, mereka juga menawarkan sekiranya ada kendala dalam penanganan perkara dalam kasus korupsi yang misalnya soal anggaran yang tersedia sangat terbatas di Kejaksaan maka mereka juga bisa mengeluarkan anggaran yang di fasilitasi,” ungkapnya. (MPP/Alan)



