
MEDIA PURNA POLRI,KUKAR – Seorang pemuda Fadli alias Aco Bin Arifin pengedar obat keras jenis LL berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Tabang, Selasa (27/03).
Kapolres Kukar Akbp Anwar Haidar, S. Ik, M. Si, melalui Kasubbag Humas Polres Kukar Akp Urip Widodo mengatakan, Tertangkapnya Sdr. Fadli berkat adanya informasi dari Manajemen PT. Indonesia Pratama ( IP ) yang mengatakan bahwa di Mess/Barak H sering terjadi transaksi peredaran Obat-obatan terlarang dan sejenisnya.
Kanit Reskrim Polsek Tabang bersama Anggotanya tidak menyia-nyiakan waktu langsung melakukan penyelidikan dan pada jam 21.00 wita melihat Sdr Fadli Al Aco keluar dari kamar berjalan kaki bersama kawannya menuju parkiran Sepeda Motor Pt. Indonesia Pratama (IP) yang tidak jauh dari lokasi. Kemudian Petugas Reskrim menyetop kedua orang tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan, Dari hasil penggeledahan petugas menemukan obat keras jenis LL sebanyak 44 butir yang disimpan oleh Saudara Fadli dalam kotak rokok pensil, Uang tunai Rp175.000 yang disimpan di kantong saku celana hasil penjualan.

Pelaku mengaku bahwa masih ada yang di sembunyikan dekat kontainer sebanyak 24 butir sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 68 butir diamankan oleh petugas.
Dari pengakuan pelaku Obat keras jenis LL tersebut didapat dari salah seorang bernama NUR yang bekerja pada sebuah Cafe dibilangan Kecamatan Kembang Janggut.
Barang Bukti yg diamankan:
1. Satu buah HP merk OPPO warna hitam
2. Obat keras 68 butir warna putih (LL).
3. Uang tunai Rp.175.000,-
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Sdr Fadli dibawa ke Polsek Tabang guna proses penyidikan lebih lanjut dengan dijerat pasal 197 yo pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009.
(Monty)



