MEDIA PURNA POLRI,Taliabu- Kewajiban pemasangan Plang papan proyek sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) namun tidak berlaku bagi kontraktor pemenang tender proyek Stadion mini yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara. Kenapa tidak, Proyek fisik tersebut hingga saat ini belum diketahui besaran anggarannya karena tidak memiliki Plang papan proyek dilokasi pekerjaan tersebut. Tidak hanya itu, Pekerjaan lapangan bola kaki Bobong itu tidak dipagari pada saat pekerjaan berlangsung.
Pantaun wartawan Media Purna Polri Sabtu (24/03’2018), menyebutkan, Sudah kurang lebih proyek tersebut dikerjakan tanpa plang papan informasi.Padahal papan informasi itu sangat berguna bagi masyarakat yang ingin mengetahui jumlah anggaran, Dan nama perusahaan yang menang tender serta waktu pekerjaan.
“Iya benar untuk papan proyek kami tidak lihat sejak kami kerja sini, Nanti tanya saja di kontraktor atau pengawas soalnya kami hanya pekerja. Tapi saat ini kontraktor sama pengawas berada diluar daerah, Kata sejumlah pekerja stadion mini “Yang meminta namanya enggan diberitakan saat ditemui dilokasi pekerjaan siang tadi.
Sekedar informasi, Bahwa Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.(Isto Uter)