
MPP,Jakarta- Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU bin WW (32). Ia diamankan lantaran mengedarkan barang haram Narkotika jenis Sabu. SU ditangkap di samping rumah kontrakan di Jalan AMD V Blok Gandaria, Sawah Lama, Ciputat Tangerang Selatan, Jumat (09/03) lalu.
Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba tersebut. Menurutnya, Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat kepada Petugas tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Ia memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas menangkap seorang pria (SU) dan melakukan penggeledahan.
“Saat diringkus, Petugas menemukan beberapa barang bukti antaranya satu paket klip kecil berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 0,64 gram, Dua buah timbangan digital, Satu alat hisap sabu (bong) berikut pipet kaca, dan satu unit Handpone merk Brandcode warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi Narkoba.” Terang Kompol Effendi didampingi Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar, Rabu (14/03/18)
Ia menegaskan, Dirinya bersama Jajaran akan terus melakukan penyelidikan dari pada pelaku yang diamankan.
” Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar Narkoba dan kami pun tidak akan segan- segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, Dimana arahan dari Pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap Narkoba.”Tegasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku (SU) meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Indra)



