MPP, Jakarta- Mahkamah Kontitusi Kuasa Hukum ahli waris HARYANTI SUTANTO dan VICTORINA ARIF, JJ Amstrong Sembiring rabu 07/03 mendatangi Mahkamah Konstitusi bukan untuk bersidang melainkan untuk mengklarifikasi atas pemberitaan media internal Mahkamah konstitusi.go.id yang berjudul ” Ahli Waris Pengugat KUHPerdata Perbaiki Permohonan ” tertanggal 06 Maret 2018; pada jam 17:35 karena atas pemberitaan itu kami merasa dirugikan sekali karena tidak sesuai dengan Fakta Persidangan “Sidang perbaikkan” pada Selasa tanggal 06 Maret 2018, Karena dari isi berita itu sangat merugikan kami dan klien kami yang memungkinkan kami akan tidak dikabulkan dikarenakan akan digelar sidang pleno dengan 9 Hakim Konstitusi dimana 6 Hakim Konstitusi tidak mengikuti sidang dari awal, Majelis Kontitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra.
Mahkamah kostitusi yang diwakili oleh Kabag Humas Makamah Konstitusi Ardli Nuryadi dan Dini selaku stafnya menerima di ruangan rapat dilantai 4 Mahkamah Konstitusi.
Amstrong menenerangkan bahwa dari isi berita yang sangat merugikan kami tersebut antara lain :
1. Dalam perbaikkan permohonan, Pemohon tetap mempermasalahkan mengenai adanya ” Akta Persetujuan dan kuasa, Berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama” Yang dibuat oleh notaris dan dianggap multitafsir. Pemohon yang merupakan anak kandung dari perkawinan Soeprapti dengan Max Sutanto adalah ahli waris sah yang berhak atas sejumlah harta peninggalan orang tuanya, Namun demikian telah terjadi penyalahgunaan dan manipulasi “Akta Persetujuan dan Kuasa, Berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama “Oleh saudara kandung pemohon untuk memperoleh harta warisan. Penyalahgunaan tersebut menurut pemohon terjadi sebagai akibat multitafsir penerapan antara “Akta Persetujuan dan kuasa, Berikut pernyataan kesepakatan bersama dengan KUH Perdata.
2. Judul Ahli Waris Penggugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan
Meminta kepada Ardli selaku Kabag Humas Mahkamah Konstitusi agar segera menghapus atau mengubah atau menganti berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tegas Amstrong
” Ya.. kami akan menganti dan dengan berita yang baru serta akan menghapus berita tersebut nanti jam 16.00 sore nanti bapak bisa mengeceknya ” Tegas Ardl Nuryadi Kabag Humas Mahkamah Kontitusi, Dan mengatakan bapak tidak perlu khawatir akan pemberitaan ini karena Hakim Konstitusi tidak pernah melihat serta mendapat arahan dari luar.
Selama 1 jam pertemuan Amtrong bersama rekannya dari KANTOR HUKUM AMSTRONG SEMBIRING SH MH DAN REKAN meninggalkan Mahkamah Konstitusi dengan harapan berita tersebut dihapus dan atau di perbaharui dengan yang sesuai fakta persidangan saat di temui awak media. (MON203)