MPP,Jakarta- 2 orang diduga melakukan tindak pidana pasal 365 KUHP ( pencurian dengan kekerasan ), Adapun pelaku yang yang berhasil diamankan dengan kronologis kejadian, Pada saat korban naik motor sepulang kerja tiba- tiba ada 2 orang pelaku mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa plat nomor memepet korban dan menarik dengan paksa tas milik korban, Sehingga talinya terputus,Pelaku berhasil mengambil tas tersebut kebetulan ada saksi dibelakang kendaraan korban,Lalu melakukan pengejaran,Sampai jalan Raya Pondok Betung depan sebuah lapangan futsal pelaku gugup dan hilang keseimbangan sehingga pelaku menabrak tembok dan terjatuh.
Kemudian pelaku dapat diamankan oleh saksi dan masyarakat ,Kemudian karena pelaku mengalami luka,Sehingga kedua pelaku dibawa ke rumah sakit/ ke RS.Suyoto jl.Veteran pesanggrahan kota Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan penanganan oleh medis,Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciledug.Untuk penyusutan lebih lanjut pelaku yang diamankan : Komario 23 tahun pekerja wiraswasta,Agus Sulaeman 18 tahun pekerjaan wiraswasta,Dan sebagai saksi; Robi Arisandi alamat Jln.Lambang 1 ,Panji Bagus Prakasa beralamat Jalan Lambang 1 Sudimara Barat. Sebagai korban bernama Evi Prasetyani dimana TKP berlokasi pertigaan Portal pasar Lembang ,Kel.Peninggilan Kec.Ciledug Kota Tangerang.Dan sebagai barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor .Hasil kejahatan ; Satu handphone,Dompet tas warna coklat,Dan uang Rp.52.000.( Dessi)