
MPP,Jakarta- Seorang kakek berinisial OTN alias CN (61) harus berurusan kembali dengan Aparat Kepolisian. OTN ditangkap jajaran Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat. Jumat (02/03/18).
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi SH mengungkapkan,Pelaku (OTN) ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di bilangan Jalan Budi Utomo, jakarta Pusat.
Berangkat dari informasi tersebut, Ia memerintahkan Anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diterima. Alhasil, Anggota menemukan pelaku yang dimaksud dengan gerak gerik yang mencurigakan, Seketika itu Anggota melakukan penangkapan, Serta dalam penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang siap diedarkan.
“Pelaku (OTN) ini pernah ditahan di Lapas Cipinang kelas 1 selama enam tahun atas kasus yang sama. Ia terpaksa mengedarkan Sabu karena tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran).” Ungkap Kompol Effendi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri wasdar menjelaskan, OTN ditangkap saat hendak mengantarkan barang pesanan berupa Narkotika jenis Sabu, Dari penangkapan dan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) plastik klip sedang terbungkus dalam amplop warna merah putih dengan berat brutto seluruhnya 4,68 (empat koma enam puluh delapan gram).
“Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Kami juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam yang biasa dipergunakan pelaku untuk bertransaksi.” Jelas AKP Syafri Wasdar.
Kapolsek Kalideres Kompol Effendi menegaskan, Bersama Jajarannya akan terus memberantas ruang gerak peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba dan tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas.
“Sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menghilangkan stigma masyarakat Jakarta Barat dari nama kampung Narkoba.” Tegasnya.
Atas perbuatannya, OTN yang merupakan warga Kramat Pulo, Senen Jakarta Pusat ini harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo dengan ancaman Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Indra)



