MPP,LAMANDAU- Pada acara pembukaan rapat para Camat kepala Desa Lurah,Ketua BPD Sekabupaten Lamandau,Di Sambut Wakil Bupati DRS Sugiyarto dan Di hadiri Nara sumber Dari Ditjen Otda Kemendagri dan Institut Pemerintah dalam Negeri,Sekda,Asisten,Staf Ahli,Dan Kepala SKPD,Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.Para wartawan juga turut serta Ikut Hadir.Kamis 1 Maret Di Aula BAPPEDA Kabupaten Lamandau.
Wakil Drs H .Sugiyarto M,AP dalam sambutannya,”Melalui momen ini saya ingin menyampaikan,Sebagaimana kita ketahui Camat adalah kepanjangan dari tangan Bupati Yang mempunyai wewenang Khusus,Selain mempunyai wewenang, atribut juga melekat kerena statusnya sebagai Perangkat Daerah, Camat juga mempunyai wewenangan, Delegatif atau kewenangan yang dilimpah oleh Bupati.
Berkenan hal tersebut,Dengan kewenangan yang di berikan,” Saya berharap para Camat dapat menindak lanjut poin- poin dalam penyampaian,Dengan selalu fungsi Kontrol,Serta berkordinasi dengan Desa dalam wilayahnya.Para Camat agar mengakomodir laporan Dari Kepala Desa kepada Bupati sebagaimana yang dimaksud dalam permendagri Nomor 46 tahun 2016,Tentang laporan Kepala Desa,” Tegas Wakil Bupati Sugiyarto.
Terutama laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran wajib disampaikan oleh Kepala Desa 3 bulan setelah tahun Anggaran terakhir.(Sahwandi)