Media Purna Polri,Taliabu- Selama kurang lebih 2 Tahun Agen Premium Minyak Solar (APMS) Pertamina yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, Diduga beroperasi dengan surat izin yang tidak aktif alias mati sejak pertengahan Tahun 2015-2016 dan semua izin tersebut dan baru diperpanjang pada Agustus 2017 lalu. Padahal jumlah kuota BBM yang dipasok ke APMS Pertamina yang berpayung hukum CV. Taliabu Indonesia Mandiri yakni premium sebanyak 200 ton, Minyak tanah 150 ton, Dan solar 100 ton. Ini yang tertuang dalam Izin Penimbunan yang dikeluarkan oleh Pemda Pultab.
Pasalnya, Direktur CV.Taliabu Indonesia Mandiri Muhaymin Syarif baru mengusulkan surat permohonan dengan nomor 002/Talim-Taliabu /VIII-2017 dan diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Senin 13 Agustus 2017, Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Suraat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahan (TDP) dan Izin Penampungan yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu. Sudah tentu, APMS Pertamina Taliabu beroperasi selama kurang lebih satu tahun hanya mengantongi Izin yang sudah mati. Polres Kepulauan Sula saat itu diduga terkesan tutup mata dan diam tanpa tindak lanjuti.
Hal ini bertentangan dengan pasal 53 huruf c Undangn-undang nomor 22 tahun 2001, Menyebutkan setiap orang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin, Dan Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Selain itu juga diatur dalam pasal 53 b UU Migas bahwa Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana selama 4 tahun penjara,(Isto).