
Media Purna Polri, Kepsul – Merujuk pada pasal 2 Undang Undang nomor 6 tahun 2013 pasal tentang pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), maka Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula nomor 15 tahun 2012 tentang Izin retribusi mendirikan bangunan, Masih dapat digunakan oleh Pemda Pulau Taliabu.
Hal ini diakui Kapala Bagian Humas protokuler Kepsul Bassaludin Labesi saat dihubungi via handphone selulernya Jum,at (9/2/2018), kata Dia, Pemda Pulau Taliabu masih dapat menggunakan Perda Kepsul terkait retribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).Sebab, Pemda Pultab hingga saat ini masih menggunakan pasal 02 Undang-Undang nomor 06 tahun 2013, katanya.
“Yang paling bagus komentar soal Perda ristribusi, Itu DPRD Kabupaten Pultab dan termasuk DPRD Kepsul. dan paling bagus DPRD Sula dari fraksi PKS”,jelasnya.
Sebelumnya, Kata Bassaludin, Pada bulan 8 tahun 2014 lalu, Pemda Kepsul melakukan perubahan Perda yang mestinya DPRD Kepsul melakukan perubahan agar Perda restribusi tersebut tidak lagi digunakan oleh Pemda Pultab, Tuturnya.
Ia menyingung soal Perda izin tempat hiburan di Kabupaten Pultab sangat disayangkan. Sebab, Kabupaten Pultab saat ini bupati dan DPRD sudah defenitif hingga tidak lagi dianggap Kabupaten baru. Lantas kenapa Perda restribusinya tidak ada, Tanya Bass sapaan akrab nya
“Daerah maju dan tidaknya tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten tersebut, Saya rasa tentang perda PAD itu memang harus menjadi agenda preoritas”, Tutup juru bicara kantor Bupati Kepsul itu,(Wat/Rais).



