MPP,Kaltara – Melalui informasi masyarakat yang geram terhadap pelaku, Kepolisian Resort (Polres) Bulungan berhasil menangkap dua pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan uang. Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan yang menjadi korban. “Jadi saat ini sudah kami amankan dan sudah menetapkan Rudianto dan Edi Riyanto yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, Sebagai tersangka,”Terangnya di Mapolres Bulungan, Rabu (07/02/2018).
Kasus ini terungkap, Dari informasi masyarakat mengenai dua orang pengendara sepeda motor yang membeli benda berupa rokok dan makanan ringan di sebuah warung di Desa Pimping, kecamatan Tanjung Palas Utara.”Kejadiannya pada tanggal 29 januari 2018 lalu,” Ungkapnya.
Salah satu pemilik warung yang curiga dengan uang yang diberikan oleh kedua pelaku, Chandra Putra (korban) pun melaporkan ke Kepolisian. “Dibantu oleh Polsek Tanjung Palas Utara dan Unit Jatanras Polres Bulungan keduanya ditemukan pada saat melewati Polsek Tanjung Palas, Diketahui dari ciri-ciri dan informasi yang ada, Bahwa orang yang membelanjakan uang palsu tersebut adalah kedua pelaku,” Jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, Mereka beraksi pada malam hari dengan bertransaksi pada warung-warung kecil. “Misalkan uang palsu Rp. 100 ribu dibelanjakan sebesar Rp. 20 ribu, Otomatis pedagang mengembalikannya dengan uang asli Rp. 80 ribu, Dan dari itu ia mendapatkan keuntungan dan untungnya cukup besar,” Jelas Fachry.
Barang bukti uang palsu berupa pecahan Rp.50 ribu sebanyak 204 lembar dan pecahan Rp.100 ribu sebanyak 257 lembar, Uang asli Rp.4,6 juta, 4 bungkus makanan ringan, Sebuah ikat pinggang, 26 bungkus rokok, Sepasang kaus kaki dan tas coklat, Serta 1 unit motor suzuki Satria FU dengan nomor polisi KT 3867 YE telah diamankan oleh Kepolisian.
Berdasarkan pengakuannya, “Uang palsu tersebut merupakan hasil cetakan sendiri yang dilakukan keduanya di Balikpapan empat bulan lalu. Dari hasil penyelidikan mereka membuat uang palsu secara otodidak dengan mempelajarinya melalui media elektronik berupa youtube dan google,” Jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 3, dan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2, dan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang, Dan atau pasal 244 KUHP yang mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Polisi menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi khususnya pada malam hari karena penerangan kurang, Dan kami anjurkan untuk seluruh pedagang agar bisa menggunakan pendeteksi uang, Ultra violet untuk memeriksa uang dari hasil jual beli ,”Tutupnya.(Muh.Nafsir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini