
Media Purna Polri,Taliabu- Rupanya Perusahan CV. Taliabu Indonesia Mandiri yang mengelola seluruh Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara diduga illegal. Kenapa tidak, Perusahan yang setiap Bulan melakukan pasokan BBM jenis Premium sebanyak 200 ton, Minyak tanah 150 ton dan solar 100 ton ini telah mengantongi izin dari tahun 2014. Salah satunya Surat Izin Penampungan BBM dengan nomor 54/11/18/PT/VII/2014 yang dikeluarkan oleh Mantan Pj Bupati Pultab Sugeng Harijono.
Berdasarkan data yang dikantongi Media Purna Polri Rabu (7/2/2018) menyebutkan, Izin penampungan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Muhaymin Syarif alias Ucu selaku Direktur pada tanggal 5 Juli 2014 dengan maksud mendapat izin penampungan BBM di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. ini juga berlaku di surat izin gangguan (HO) nomor 503/01/SIG/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014.Kedua surat izin tersebut hanya berlaku Satu (1) tahun, Dan dapat melakukan pendaftaran setiap tahun sejak tanggal dikeluarkan surat penampung tersebut.
Ketentuan Surat Izin Penampungan ini menekankan, Bahwa, Tempat penampungan harus menggunakan tangki dan tidak dibenarkan menggunakan drum, Dan harus menyediakan alat tabung pemadam kebakaran dengan kapasits memadai. Para agen menyalurkan BBM secara merata di setiap pangkalan sesuai standar pertamina, Dan poin terakhir menyebutkan Surat Izin Penampungan ini sewaktu-waktu dapat dicabut apabila yang bersangkutan tidak mentaati ketentuan tersebut.
Sementara Data Kepolsian Sektor (Polsek) Taliabu Barat yang telah melakukan penangkapan BBM bersubsidi sebanyak 20 ton pada saat dilakukan pembognkaran BBM oleh Anak Buah Kapal (ABK) KLM Usaha Baru di pelabuhan Talao,Kecamatan Taliabu Barat, Pultab dengan menggunakan sarana angkutan Pickup yang memuat BBM jenis Minyak tanah 10 Ton dan solar 10 Ton, mengunakan Wadah Drum plastik.
Data tersebut meneybutkan, Pemilik Pangkalan Minyak tanah yg dikelola Abidin dengan SIUP no : 00128/060/030/27-04/PT/X/2017, Atas nama perusahaan : CV.Taliabu Indonesia Mandiri. Namun penanggung jawab perusahan Dikrektur APMS Pertamina Muhaimin Syarif, Selaku Agen Premium dan minyak Solar untuk selama satu Tahun. CV.Taliabu Indonesia Mandri atas nama Muhaymin Syarif bentuk usaha, Perseroan Comanditer untuk satu Tahun, dengan nomor SITU No. SITU no : 503/065/Situ/X/2017, tanggal 02 -10-2017,(Isto uter)



