MPP,Jakarta- Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat menindak lanjuti perintah Kapolres Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH yang mana akan terus memberantas segala peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat. Pasalnya, Polsek Tambora melalui Subnit Narkoba dibawah pimpinan Panit Narkoba Iptu Subartoyo SH membekuk seseorang yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online lantaran membawa Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna A mild.

HD alias JY yang merupakan warga Dwiwarna II Karang Anyar Sawah Besar Jakarta Pusat tak berkutik saat polisi menangkap dan menggeledahnya, Ternyata pelaku menyimpan Narkotika jenis Sabu. Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Krukut Taman Sari Jakarta Barat. Rabu (31/01/18) sekira pukul 14:30 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi SH MM menjelaskan, Penangkapan berawal saat anggota mencurigai gerak gerik pelaku. Seketika itu HD alias JY langsung ditangkap dan digeledahnya. Ternyata kecurigaan anggota membuahkan hasil dari tangan pelaku kedapatan barang bukti satu paket plastik klip yang berisikan Sabu seberat 3,18 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“HD alias JY ini profesinya sebagai pengemudi ojek online. Ia (pelaku) kami tangkap setelah melakukan transaksi Narkoba di daerah krukut.” Jelas Kompol Slamet.

Dirinya menegaskan akan terus memberantas peredaran gelap Narkotika dan menindak tegas terukur bila melawan petugas sesuai perintah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH.

Atas perbuatannya, HD alias JY harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini