Media Purna Polri, Jakarta – Tim Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AB, 36 tahun, diringkus lantaran berpura-pura menjadi anggota Polri. AB mengaku menggunakan pakaian dinas Polri serta atribut Polri agar bisa mendapatkan pijat gratis di panti pijat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, AB ditangkap lantaran memiliki pakaian dinas serta atribut Polri tanpa hak. AB diringkus pada Rabu (31/1/2018) sekira pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap di Panti Pijat ‘Cahaya’, di Jalan Raya Kaliabang Nain RT 01/15, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
“Dia mengaku polisi dengan alasan, biar bisa keluar masuk panti pijat itu. Pelaku ini mengaku polisi biar dia itu bisa bebas,” ujar Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Pihak kepolisian mendapatkan barang bukti pakaian dinas Polri yang digantung di dalam mobil minibus Daihatsu Sigra warna merah. Mobil menggunakan pelat nomor dinas Polri dengan nomor 3403-07.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata orang tersebut bukan merupakan anggota Polri, melainkan bekerja sebagai wiraswasta,” jelas Kabid Humas.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni kaus, celana cokelat, celana olahraga warna Polri, serta senjata Air Softgun warna hitam.
Dalam pemeriksaan, AB mengaku telah menggunakan pakaian dinas Polri serta atribut Polri selama enam bulan. “Pelaku diamankan di Polsek Bekasi Utara,” tambah Kabid Humas.(Team MPP)