Media Purna Polri_Kab.Tangerang – Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat Desa Sukadiri dikeluhkan dengan tidak tersentuhnya bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah melalui Dinas Sosial. Pasalnya sejak awal KPM menerima kartu KKS tersebut hingga saat ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun, tepatnya di Desa Sukadiri, Kecamatan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis (7/5) Siang

Hal tersebut terungkap atas laporan masyarakat berinisial I,A (30) mengungkapkan, ”Dari awal saya mendapatkan kartu KKS ini sampai saat ini pun tidak pernah mendapatkan bantuan seperti sembako dan uang,” padahal beliau sangat mengharapkan dapat uang dan sembako di tengah wabah Covid 19 ini sangat sulit untuk cari nafkah selain sulit I,A ini harus taat dan patuh di rumah kami harus taat keputusan pemerintah”. ungkapnya kepada tim persatuan jurnalis ci sadane (PJC)Kamis (5/5) Siang

Bahkan sampai ada warga yang memiliki kartu KKS menanyakan langsung kepada pendamping PKH terkait bantuan atau fungsi kartu KKS tersebut, justru malah diarahkan untuk mengurus kekantor Kecamatan Sukadiri tida seharusnya kantor kecamatan berdiri tegak dan kokoh sedangkan masyarakatnya masih ada yang terlantar tida sama sekali mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah secara nalar kemanusian kurang adil dan bijaksana Terhadap masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan anggaran tersebut.

“Kalo mau dapet bantuan seperti yang lain urus aja berkasnya ke Kecamatan Sukadiri, kita mah langsung ke Kecamatan ngurus itu kita berpikir tidak seharusnya pihak terkait mengeluarkan kata-kata yang kurang bijak atau kurang layak di bicarakan”.tuturnya

Selain itu masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa bahan sembako dan Program Kegiatan Harapan (PKH) tersebut selain adanya pemotongan sejumlah uang. Kami pun tidak diperkenankan untuk memegang kartu ATM.

“Karna dipegang oleh para program BPNT, kami berharap pemerintah harus bertindak tegas dikarenakan adanya dugaan bantuan tersebut menjadi ajang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Staft Desa Sukadiri Madyasin mengatakan, “Dari awal hingga saat ini bahwa tidak ada kordinasi terkait bantuan PKH Dan BPNT dari pihak pendamping kepada pihak Desa,” katanya. Kamis (5/5) Siang.

LSM (GMBI) Wilter Banten Herman menyampaikan, “Apabila pegawai Negeri memalsukan Buku untuk pemeriksaan Administrasi Adalah Korupsi,” ucapnya

Rumusan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 416 KUHP yang di rujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c. UU Nomor 3 Tahun 1971 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, kemudian di rumuskan ulang pada UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi Menurut pasal ini, harus memenuhi segala unsur-unsur,”

Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja, memalsukan, buku-buku atau daftar-daftar yang khususnya untuk pemeriksaan administrasi.

“Apabila dugaan itu benar maka hal tersebut masuk pada pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50,000,000 (Lima Puluh Juta Rupiah) atau paling banyak Rp. 250,000,000 (Dua Lima Puluh Juta Rupiah),” pungkas LSM (GMBI) mpp(lanang/tim PJC).(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini