
MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Diskusi kecil mpp dan pejabat KUPT ESDM Barsel nyoroti operasional galian C di Barito Selatan diduga abaikan kewajiban paska tambang,diantaranya reklamasi paska tambang galian C.
Sebut saja Pak KS pemilik galian C areal Ruwut Jawu,meski miliki izin operasional tidak serta merta mesti kantongi ijin lingkungan,ijin limbah,ijin pengangkutan limbah B3,ijin penggunaan alat berat,dan ijin lainya.
Lokasi lama milik Pak SG disorot aktivis LP3K Tifkam dipertanyakan masalah luas antara ijin dan fakta lapangan,kedalaman galian C yang dalam ijin 4 m,apa sudah sesuai antara ijin dan fakta lapangan
termasuk ijin penggunaan alat berat,total material yang dihasilkan dan kemana digunakan.
Dari dinas terkait ESDM didapat penjelasan ijin galian C Pak SG yang lama belum ada laporan resmi 3 bulan terakhir menjelang habis ijin,Kemudian reklamasi paska tambang galian C belum ada laporan ke pihak dinas ESDM KUPT Barsel,CSR galian belum ada laporanya juga,padahal soal tersebut ada dalam RKT saat mengajukan perijinan awal.
Dengan singkat ijin galian C milik Pak SG yang lama secara administrasi belum ada LPH nya,awalnya ijin resmi akhirnya belum ada laporan bulanan 3 bulan terakhir th 2019 lalu,harusnya pihak terkait memberikan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku kok tidak dikenakan sanksi ada apa?.
Ijin galian C baru berlokasi tidak jauh dari area ijin milik Pak SG diduga milik keluarga Pak SG juga yang menurut penjelasan Pak SG lewat telpon kepada mpp yang ngurus ijinya juga pejabat penting Barsel,luasnya 4 Ha lebih,berada di area Sawit PT BAM masuk APK dan infonya sudah kantongi IPPKH atas nama PT BAM.
Ibu Ks yang diduga masih ada hubungan keluarga dengan Pak SG pemilik galian C baru berlokasi tidak jauh dari area galian C milik Pak SG yang lama,ungkapnya dan dirinya hanya bekerja pada pemilik baru galian C tersebut.
Aktifis LP3K yang langsung melihat ke area galian C baru mempertanyakan ijin penggunaan alat berat,ijin reklame,ijin limbah B3,ijin angkut limbah,ijin lingkungan dan atau ijin UPL-UKL lengkap dengan laporan bulananya,volume matefial galian dan digunakan kemana,untuk apa.
Kadang ujar Tifkam,material perlu uji lab untuk masuk proyek Pemerintah,harus sesuai hasil uji lab jenis material untuk proyek Pemerintah ungkap Tifkam kepada awak media mpp sebelum berita ini dikorankan.
Nah,pihak Dinas terkait pengawasan dan gakkum galian C harus tegas kenakan sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum agar semua kegiatan menyangkut sumber daya alam bisa berkelanjutan.(Tim MPP)



