Media Purna Polri, NTT — Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima telah melakukan penindakan terhadap pelaku permainan judi ayam pisau yang selama ini meresahkan masyarakat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba.

Penindakan terhadap penjudi ayam pisau ini di pimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Dominggus Duran di TPI Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Selasa (07/04/2020) sekitar pukul 17.20 Wita.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK kepada wartawan media ini via whatsapp nya.

Menurut Kapolsek informasi awal sesuai dengan laporan masyarakat terkait aktivitas permainan judi ayam pisau yang sudah sangat meresahkan warga di sekitar lokasi TPI Oeba.

Sebelum melaksanakan penindakan di TKP, pukul 17.10 wita anggota unit Reskrim (Buser) Kelapa Lima mendapat AAP dari Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Setelah menerima arahan dari panit 1 Reskrim kemudian anggota Buser Polsek Kelapa Lima langsung menuju TKP di TPI Oeba Kelurahan Fatubesi Kec. Kota Lama Kota Kupang.

Saat tim Buser Polsek Kelapa Lima melakukan penindakan terhadap para pemain judi ayam pisau di TKP. Tim Buser berhasil mengamankan dua orang pelaku, dua ekor ayam dan dua bilah pisau ayam.

Adapun kedua pelaku permainan judi ayam yang berhasil di amankan yakni ND (21) warga Oesapa, Kota Kupang dan GT (26) warga Desa Faumes Amfoang Barat Laut.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, Informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku permainan judi sabung ayam pisau biasanya tidak langsung melakukan transaksi uang taruhan di arena judi sabung ayam pisau namun transaksi uang taruhan tersebut setelah adanya pemenang diantara pelaku permaian judi.

Kegiatan penindakan berakhir pukul 17.40 wita anggota Buser yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim kembali ke Mapolsek dalam keadaan aman serta membawa kedua pelaku besreta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Oscar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini