
Media Purna Polri, Tolitoli —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang tersangka memiliki sabu-sabu di perempatan lampu merah jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga masyarakat yang diterima pihak satresnarkoba bahwa tersangka William alias W (40 Tahun) bertempat tinggal dijalan Usman Binol Kelurahan Baru memiliki sejumlah sabu. Kemudian informasi tersebut dikembangkan oleh tim opsnal satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 08:30 WITA tersangka (W) tidak menyadari kalau dirinya sedang dibuntuti oleh tim opsnal satresnarkoba. Persis di lampu merah jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Baru tersangka (W) yang mengendarai motor Yamaha Mio GT warna merha hitam dengan nomor polisi DN 2292 DP langsung dicegat. Sebelum dilakukan penggeledahan, polisi mengundang ketua RT setempat guna menyaksikan secara langsung atas penangkapan tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik warna merah yang dilakban dengan lakban bening, terdiri dari satu bungkusan tisu warna putih yang didalamnya berisi 11 (Sebelas) paket diduga Narkotika jenis Sabu.
Tersangka sudah lama jadi target operasi, kata Kasat Narkoba AKP S. Kinsale yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Haris dan Kasubbag Humas Polres AKP Rizal Bandi ketika rilis di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli.
Tersangka akan dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 11 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun, Lanjut S.Kinsale (If/mar/Humas Polres Tolitoli)



