
Media Purna Polri, Kepsul – Pelapor Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Irwan Fokatea telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana umum (Tipidum) Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, Selasa (17/3/2020).
Irwan diperiksa atas kasus dugaan pencatutan nama didalam Surat Keputusan (SK) sebagai ketua pensehat Partai Hanura Kecamatan Sulabesi Barat. Akibat dari pencatutan nama dalam SK tersebut, dia gugur dari seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“hari ini saya diperiksa penyidik tipidum Polres Kepulauan Sula, terkait pencatutan nama saya di SK sebagai ketua pensehat Partai Hanura Sula Barat” tutur Irwan.
Sebelumnya kata Ketua Himpunan Pelajat Mahasiswa Sulabesi Barat (Hipma-Sulbar), melaporkan kasus dugaan pencatutan nama sepihak oleh Partai Hanura di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula. Setelah Bawaslu teliti ternyata laporan tersebut tidak masuk dalam Pemilihan Umum (Pemilu) melainkan masuk dalam pelanggaran tindak pidana umum,jelas Wartawan Porostimur.Com,(Isto).
.



