Media Purna Polri, Mojokerto –  Gelar persidangan yang ke 5, antara pihak penggugat dari Pendowo bangkit dan pihak tergugat dari PT PRIA. Di ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri Mojokerto Jalan RA Basuni nomor 11 Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/03/2020).

Agenda sidang adalah penyerahan berkas. Namun ternyata, berkas dari kedua belah pihak belum lengkap. Setelah itu, Majelis Hakim menjadwalkan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) pada hari Jum’at (13/03/2020).

Dari pantauan Mediapurnapolri.net. Setelah sebelumya ada 56 titik permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat, Majelis hakim mengabulkan 3 titik lokasi untuk di sidak pada Jum’at (13/03/2020) yakni 2 titik di Desa Lakardowo dan 1 titik di Lokasi Desa Sidorejo.

Sekira pukul 09:00 Wib, majelis hakim bersama para pihak mulai berangkat dari Pengadilan Negeri Mojokerto ke lokasi titik-titik yang sudah disepakati bersama.

Majelis hakim bersama para pihak tiba di lokasi pertama di rumah Mad Yasin di Dusun Kedungpalang Desa Lakardowo sekira pukul 10:00 Wib. Hadir pula dari pihak Babinsa Koramil serta PJ Kades Lakardowo.

Selanjutnya rombongan bergerak di titik yang ke 2, rumah almarhum Sukro Dusun Sambigembol Desa Lakardowo.

Di setiap lokasi yang didatangi , majelis hakim meminta keterangan dari pihak penggugat dan tergugat serta pemilik Rumah bahkan saat berada di lokasi kedua ini majelis hakim mengambil air keran dari rumah almarhum Sukro, yang saat ini ditempati anaknya, namun majelis hakim menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengambil sampel sedangkan masalah pemeriksaan atau audit pihaknya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan jika diperlukan.

 

Ketika ditanya oleh majelis hakim tentang dampak tanah urug yang diduga berasal dari PT Pria pihak ahli waris almarhum Sukro mengatakan bahwa anaknya menderita penyakit gatal selama 3 tahun. kemudian majelis hakim meminta agar yang bersangkutan dan anaknya yang pernah mengalami sakit tersebut hadir sebagai saksi dalam persidangan.

 

Setelah itu majelis hakim beserta para pihak melanjutkan pemeriksaan ke titik lokasi di Dusun Greol Desa Sidorejo, di titik ini tidak mengambil sampel karena tidak pernah ada laporan tentang dampak lingkungan di situ sebelum membubarkan diri, Hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa sidang akan dilanjutkan tanggal 18 Maret 2020  pagi.

Dengan agenda Sidang pembuktian dari pihak penggugat dan para pihak dipersilahkan menghadirkan semua alat bukti yang diperlukan di persidangan.. ( mam/ian )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini