Media Purna Polri, Kotabaru – Karena keprihatinan kapolres kotabaru Andi Adnan syafrudin S.H , S.I.K , M.M dengan makin maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kotabaru, guna mengatasi masalah tersebut maka dari tgl 21 Februari 2020 sampai dengan tgl 05 Maret 2020 kepolisian Polres Kotabaru melakukan operasi ANTIK INTAN 2020 di seluruh polsek wilayah kotabaru.

Dalam konferensi pers yang di gelar hari jumat (13/03) yang dipimpin langsung oleh kapolres kotabaru. Turut dihadiri juga Waka Polres Kompol Doli Martua Tanjung S.I.K, Kabag Ops Kompol Charles Pandapotan S.I.K dan Kasat Narkoba AKP Margono, berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika dan berhasil menangkap 21 tersangka (3 wanita dan 18 pria) serta berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 29,61 gram dan 1 butir pil ekstasi.

Ada yang menarik perhatian dari sekian banyak tersangka yang berhasil di bekuk, RK warga desa Baharu yang tertangkap dengan barang bukti 43 paket sabu seberat 13,19 gram dan 1 ekstasi tersebut dalam melakukan aksinya cukup rapi, semua dikomunikasikan melalui via Handphone, baik dengan bandar besar di banjarmasin maupun dengan pemakai kapan dan di mana barang haram tersebut di ambil di informasikan melalui via telepon seluler.

Dan di akhir konferensi pers Andi Adnan menghimbau kepada seluruh masyarakat saija’an, untuk menjauhi narkoba dan berharap partisipasi berupa peran serta masyarakat dalam pencegahan hingga pemberantasan narkoba, ketika mengetahui ada aksi kejahatan penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada pihaknya agar generasi generasi muda kotabaru bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika tersebut.

(BW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini