
MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Program BUMDes diatur khusus dalam Permendes Tertinggal semata-mata untuk mensejahterakan warga Desa disetiap Desa wilayah NKRI sejalan dengan program Dana Desa Presiden Jokowi,sayangnya baik ADD maupun DD disinyalir baru baik dalam LPJ para Kepala Desa.
Salah satu media online di Kalteng memperkirakan DD Barito Utara baru mampu menyerap anggaran APBN ini sekitar 50% saja,artinya untuk Barito Utara khusus DD sampai dengan th 2020 baru mampu menyerap dana separuh dari yang digelontorkan Pemerintah Pusat,jika info berita itu obyektif dan faktual alamat Desa-desa di Barut bakal membuat masalah,benarkah begitu?.
Hasil lidik Polda Kalteng terhadap dugaan penyimpangan dana BUMDes Desa Tahujan Ontu Kec Tanah Siang Selatan th 2017 lalu dilidik th 2019,data hasil lidik Polres Murung Raya dan Gelar Perkara di Ditkrimsus Polda Kalteng atas dugaan Kadus TPK Kades Tahujan Ontu Kec Tanah Siang Selatan Kab Murung Raya.
Dari hasil lidik Polres dugaan kerugian Negara mencapai Rp 460.000.000,_ khusus dugaan fiktif dana penyertaan BUMDes Tahujan Ontu.
Hasil lidik tersebut ditemukan sekitar akhir th 2018 lalu atas dumas warga Tahujan Ontu terhadap BUMDes th 2017, hasilnya dari lidik gelar perkara mengarah kepada sidik perkara dikordinasikan dengan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dan BPKP Perwakilan untuk wilayah yang sama.
Hal ganjil dari hasil lidik Polres Murung Raya tersebut terlihat pula pada pagu anggaran pembentukan BUMDes Tahajun Ontu,biaya pembentukanya mencapai Rp 40.000.000,_ diduga berbentuk PT dan tercata sebagai Komisaris BUMDes Bpk Kepala Desa Tahujan Ontu sendiri.
Biaya pendirian belum terinci dalam hasil lidik tersebut,namun secara umum status lidik berubah kepada status sidik dan jika itu tidak ada perubahan hasil akhir sidik berpotensi kepada pembuktian TPK di Pengadilan,dan itu juga yang dipertanyakan sebagian warga Tahujan Ontu.
Kepala Desa dan atau staf Desa Tahujan Ontu harusnya tidak terlibat dalam kepengurusan BUMDes,status BUMDes harus steril dari staf Desa apalagi Kepala Desa,demikian pesan yang ada dalam Permen DT tentang proses Pembentukan dan Pembubaran BUMDes yang berlaku Nasional di seluruh Indonesia.
Hasil umum gelar perkara Polres Murung Raya di Polda Kalteng menyebutkan dugaan kerugian Negara akibat Investasi atau penyertaan modal fiktif terindikasi sebesar Rp 460.000.000,_ total dari pernyataan penyertaan modal BUMDes Tahujan Ontu.
Artinya juga asas umum audit Apip atau BPK atau BPKP tertutup untuk dikecualikan dasarnya dugaan TPK penyalahgunaan wewenang secara fiktif,bukan hasil audit tim resmi APIP atau BPK Perwakilan Kalimantan Tengah yang bisa ditangguhkan proses hukumnya sampai 60 hari kerja sejak ditemukanya kerugian Negara.
Sampai berita ini dikorankan awak media mpp belum mendapatkan penjelasan dari Bpk Kepala Desa Tahujan Ontu maupun Bpk Camat Kec Tanah Siang Selatan Kab Murung Raya Prov Kalimantan Tengah,meski sudah menyampaikan konfirmasi melalui No Whatssapp Bpk Kades Tahujan Ontu secara langsung.
Kasus dugaan TPK dengan dasar fiktif dan atau OTT umumnya tidak alasan pemaaf mengingat dugaan kasus tersebut terjadi dengan direncanakan,berbeda dengan dugaan kasus TPK yang merupakan murni temuan hasil Sudit APIP dan atau BPK,maka ada masa tenggang sampai 60 hari kerja untuk mengembalikanya kepada Kas Negara.
Kita tunggu hasil telusuran jaringan mpp di Murung Raya khususnya Kec Tanah Siang Selatan terkait dengan dugaan kasus TPK BUMDes Tahujan Ontu th 2017 lalu dari hasil lidik Polres Murung Raya th 2018, selamat bekerja buat mitra mpp di Polres Kab Murung Raya.(Tim Mpp)



