Media Purna Polri_Polresta Bandung – Focus Grouf Discussion (FGD) Kasat Binmas Polresta Bandung, dalam rangka mekanisme penyaluran sosial yang tepat sasaran guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polresta Bandung, yang bertempat di Hotel Antik Soreang, Kamis (12/3/2020).

Dalam acara tersebit turut hadir Kasat Binmas Polresta Bandung AKP Santika Ernawati SH, beserta anggota, Kabid Dinsos Bag. Fakir Miskin Kab. Bandung Nia Nindiawati SH. M. Si, TKSK Se Kecamatan Banjaran, Para Bhbinkamtibmas Se Kec. Banjaran, Para Kepala Desa se Kec. Banjaran, pengurus Apdesi Banjaran

Menurut Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Kasat Binmas Polresta Bandung AKP Santika Ernawati SH mengatakan “Ada beberapa laporan yg terjadi kepada Bhabinkamtibmas di masyarakat, bahwasannya bantuan sosial saat ini tidak tepat sasaran jadi masih banyaknya atau orang yang sudah mampu tapi masih mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah yang demikian itu akan menjadi polemik di masyarakat”.

“Untuk itu kami dari Sat Binmas Polresta Bandung, sebelum polemik itu meningkat yang khusunya di Wilayah Banjaran Kabupaten Bandung menjadi tidak kondusif, maka kami menghadirkan beberapa narasumber yang kiranya berkaitan dengan kegiatan ini yakni dari Dinsos dan dari Badan Statistik Kabupaten Bandung”. Ungkap AKP Santika Ernawati SH

Harapan dari Kasat Binmas Polresta Bandung AKP Santika Ernawati SH “mudah-mudahan agenda hari ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini bertanya-tanya, apakah betul bahwasannya data kependudukan itu tidak bisa di rubah” pungkasnya.

Perifikasi Puskesos, 27 indikator yang harus di isi sebagai bahan dasar sensus masyarakat yang berhak mendapat bantuan, sehingga mereka bisa terdata langsung, maka hasil perifikasi harus di evaluasi di musdes, agar segala sesuatu data masyarakat yang layak mendapat bantuan bisa lebih di pertanggung jawabkan.

Nia Nindiawati mengatakan “Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun”.

“Yang paling penting apabila ada ijazah yang di taham di sekolah maka laporkan kepada kami, dan kami akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku” Pungkas Nia.(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini