
Media Purna Polri, Kepsul – Anggota Polsek Taliabu Barat, Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan 34 botol Minuman keras (Miras) jenis captikus. Captikus tanpa pemiliknya itu diamankan di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) pada Kamis (5/3/2050) tepat pukul 22.30 wit.
Kapolsek Talibau Barat AKP Said Aslan S.I.K melalui Paur Humas Polres Kepulauan Sula Bripka Suwandi Sangadji mengatakan, penangkapan 34 botol miras dipimpin langsung oleh Aiptu J. Martwan bersama beberapa anggota piket, katanya.
“saat itu, Aiptu J. Matwan melaksanakan kegiatan patroli rutin saat jaga atau piket sekaligus melakukan patroli dialogis di seputaran Desa Wayo dan di seputaran Desa Bobong dan telah menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 34 (tiga puluh empat) botol di sebuah rumah kontrakan milik seorang warga masyarakat yang bertempat di Dusun Fangahu, saat itu juga barang bukti tanpa pemilik tersebut langsung di giring ke kantor Polsek Taliabu Barat,” jelas Wandi.
Kapolsek Taliabu Barat AKP. Said Aslan S.I.K melalui Paur Humas Polres Kepulauan Sula, Bripka Suwandi Sangadji menyampaikan, untuk mencegah adanya peredaran Miras jenis captikus di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Intinya saat ini sudah masuk tahapan Pilkada di Kepsul dan Pultab dan menjelang Bulan Suci Ramadhan maka khususnya Polsek Taliabu Barat akan selalu melakukan kegiatan Patroli Rutin”tutur Paur Humas Polres Kepulauan Sula ini.
Selain itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP. M. Irvan S.I.K mengajak Masayarakat Kabupaten Kepulauan Sula dan Masayarakat Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Kepulauan Sula yakni di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu agar terciptanya suasana yang aman dan damai sehingga hubungan silaturahim sesama masyarakat tetap terjalin”,tutupnya. (Isto)


