MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Kisruh Dana Desa Tahujan Ontu Kec Tanah Siang Selatan Kan Murung Raya terjaring lidik Polres Murung Raya meski baru sampai tahap lidik,demikian prosedurnya dalam KUHAP.(28/02/2020).
Geger gelar perkara Desa Tahujan terkait keberadaan BUMDes yang dipertanyakan warga Desa dan pantauan Media,Lsm disana.
Gelar perkara Polda Kalteng dari lidik ke sidik atas kinerja BUMDes Tahujan th 2017 lalu,hingga berita ini dikorankan belum ada kabar lanjutanya dari jaringan mpp di Murung Raya dan rencana mpp agenda kirim Surat KIP penanganan perkaranya ke Polda Kalteng sepanjang termuat dalam Perkap No 16 th 2010.
Harus kita akui dan hormati asas praduga tak bersalah,sepanjang belum ada vonis yang incracht setiap orang dianggap tidak bersalah,jauhkan hoax yang merugikan orang dan berbuntut dosa dalam Agama,sedangkan Agama dari sisi moral merupakan sumber moralitas tertinggi secara universal.
Demikian dari aspek norma,ugeran,patokan,aturan hidup,ternyata Agama jauh lebih lengkap mengatur kehidupan manusia,tidak saja dari aspek yustisi langit berupa pidana,perdata,tata usaha negara,tata pemerintahan,tapi juga aspek idiologis,sosial,akhlaq,dan semua aspek kehidupan manusia bahkan jauh menembus hubungan manusia dengan Tuhannya,dengan alam lingkunganya sesama manusia,bahkan alam ghaib,luar biasa jika manusia memahaminya.
Data Bumdes Desa Tahujan Ontu terlihat janggal,pembentukan Bumdes habis Rp 40.000.000,Penyertaan modal Bumdes kepada sebuah CV Rp 460.000.000,_ diduga tidak masuk mitra Bumdes tersebut,dari data copy hasil lidik Polda Kalteng ada potensi fiktif,hal ini jika hasil lidik meningkat jadi sidik Pak Kades Tahujan Ontu bisa bermasalah dengan hukum,nah kita tunggu lanjutan gelar perkara tersebut,akankah Kades bermasalah dengan hukum atau kah tidak.
Kesimpulan penyidik perkara Bumdes Desa Tahujan Ontu Kec Tanah Siang Selatan fokus modal penyertaan bumdes Rp 460.000.000,_ diduga fiktif,lalu anggaranya kemana larinya ?
Demikian posisi Kades sebagai komisaris BUMDes Tahujan Ontu apa tidak bertentangan dengan UU No 6 th 2014 dan PP No 41 th 2014 juga,komisaris berarti badan hukum Bumdes bentuknya PT,sebuah perusahaan komersial tentunya,bolehkah posisi Kepala Desa menjabat komisaris Bumdes sedang Bumdes harus terpisah dengan Desa,demikian Permen Desa Tertinggal mengatur soal BUMDes,mpp akan coba ungkap masalah BUMDes Tahujan Ontu pada pemberitaan mendatang,kita tunggu.(TS,SH)



