Media Purna Polri, Palopo – Minggu (09/02/2020) sekitar pukul 19.00 wita bertempat di jalan Andi Mappanyukki (jalan rusa) kota Palopo unit Resmob Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan atas nama sdr. AIDUL alias INDUNG, umur 28 tahun, pekerjaan buruh bangunan, alamat jalan sungai Rongkong kota Palopo.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan sdri. RIRIN, umur 26 tahun, pekerjaan BUMN jiwa sraya, alamat jalan sungai Rongkong kota Palopo pada tanggal 21 Juli 2018 tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap sdri. MUSDALIPDA, umur 25 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan sungai Rongkong kota Palopo

Adapun kronologis peristiwa kejadiannya yaitu pada tanggal 20 Juli 2018 pelaku mengajak korban ke empang dan sesampainya di empang pelaku membaringkan korban di atas pematang/rumput kemudian membuka baju dan celana dalam lalu menyetubuhi korban secara paksa.

Sedangkan kronologis penangkapannya yaitu setelah melakukan penyelidikan dan pulbaket diperoleh informasi bahwa yang melakukan pemerkosaan terhadap sdri. Musdalipa adalah sdr. AIDUL alias INDUNG dan mendapatkan pelaku sedang berada di jalan Andi Mappanyukki (jalan rusa) kota Palopo yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali dan melarikan diri ke Kalimantan.

Korban yang diperkosa oleh pelaku tersebut memiliki gangguan jiwa.Selanjutnya pelaku diamankan ke polres Palopo guna proses lebih lanjut.(Bidhum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini