Media Purna Polri, Kotabaru – Kadis Lingkungan Hidup (LH) Arif Fadillah akhirnya menepati janjinya. Izin UKL UPL SPBU milik PT Sinar Pamukan Permai akhirnya diteken, Kamis (6/2/20) tadi.

“Sesuai janji saya di DPRD, akan terbitkan izin itu. Izin nya sudah kita terbitkan dan sudah ditandatangani hari ini,” ujar Arif di ruangannya.

Tambahnya, kenapa itu memakan waktu lama kerena ia perlu mengkaji dulu dan mempelajari seperti apa dampak lingkungannya.

Sekarang katanya, tinggal perusahaan aktif melaporkan kewajiban-kewajiban pasca terbitnya izin.

“Karena izinnya sudah kita terbitkan, maka kewajiban perusahaan melaporkan ke kami hasilnya per triwulan itu,” pungkas Arif.

Pemilik SPBU PT Sinar Pamukan Permai di Kecamatan Kelumpang Hulu, Fuad Nasruddin,  akhir 2019 tadi mengadu ke DPRD Kotabaru.

Fuad mengaku sudah setahun izin UKL UPL miliknya belum terbit.DPRD Kotabaru pun kemudian di pertengahan Januari tadi memanggil Dinas LH.

Tidak ada hasil, rapat dengar pendapat kemudian digelar di awal Februari tadi. Tepatnya, Senin (3/2/20) tadi di ruang dengar pendapat DPRD Kotabaru. Saat itu Arif beralasan izin belum ke luar karena dirinya harus berhati-hati.

Saat rapat dengar pendapat itu, Arif berjanji akan menerbitkan izin UKL UPL PT Sinar Pamukan Permai dalam masa tiga hari proses kerja. (Her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini