Media Purna Polri, Kepsul – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), H. Abdurahman Khary, menyebut dugaan penistaan agama benar terjadi alias bukan hoax atau Issue. Buktinya, salah satu pelaku dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara inisial SL sudah mendekam didalam sel tahanan Mapolres Kepulauan Sula.

“dugaan penistaan agama atau penistaan alqur,an dan Nabi Muhammad SWT yang dilakukan SL itu benar-benar terjadi. Diaman, hasil Berita Acara Perkara (BAP) penyidik Polres Kepulauan Sula sudah jelas, kemarin penyidik Polres juga sudah minta keterangan dari salah satu anggota MUI Ustad Halil Umasugi sebagai saksi Ahli. Jadi tinggal gelar perkara saja, bagimana orang bilang hoax?”jelas Ketua MUI H. Abdurahman Khary saat dibubungi via telpon Jumat (31/1/2020).

Dugaan penistaan agama yang dilakukan salah satu Oknum Anggota DPRD kepulauan Sula berinisial FP belum bisa dikatakan hoax karena surat yang MUI layangkan belum ada tanggapan dari DPRD. Menurut ketua MUI, apabila pernikahan yang dilakukan FP seperti yang dilihat pada foto pernikahan maka FP diduga melakukan penistaan agama bukan lagi hoax.

“Kalau dilihat dari bukti foto pernikahan yang kami terima saat ini maka belum bisa dibilang hoax. Hanya karena MUI baru miliki bukti foto, tapi kalau istri kedua FP yang menikah secara islam itu benar ada di Sanana, maka itu bukan hoax lagi”Jelasnya.

Menurut Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Kepulauan Sula ini, bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Auponhia, Kecamatan Mangole Selatan inisial B bukan lagi hoax. Sebab, pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan masuk islam atau Mualaf yang ditulis tangan oleh B sendiri saat dirinya ingin memeluk agama islam lantaran mau menikah dengan istrinya M dari kalangan muslim

Bukti surat pernyataan B Itu tidak bisa dibilang hoax lagi, karena ada surat pernyataan masuk Islam. Kami dari MUI sampaikan informasi apa adanya supaya orang menilai MUI bekerja, bukan diam-diam memberi informasi atau memberi berita karangan, ujarnya.

“Oleh karena itu, kemarin saya bilang di Pak Kapolres, kalau ada Masayarakat yang tanya katakan saja masalah SL itu sudah ditangani Polres yang saat ini sudah dalam penyelidikan. Jadi masayarakat jangan terprofokasi, percayakan kepada pihak Polres dalam penanganan kasus ini” tutup Abdurahman. (Alif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini