Media Purna Polri, Kotabaru – Kerugian Negara yang mencapai puluhan Milyar berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, ditargetkan tahun ini semua bisa diproses dan dikembalikan ke-kas Negara.

Beberapa kasus korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru akhir-akhir ini jumlahnya meningakat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kasus korupsi di Kotabaru masih saja terjadi seperti yang di ungkap Kejaksaan Negeri Kotabaru akhir-akhir ini kerugian Negara dengan nilai mencapai total Rp.19 milyar.

Pelaku tindak pidana korupsi ini
Sukirno Prasetyo pemilik CV. Mutiara Indah Abadi, selaku kontaraktor pelaksan proyek Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kecamatan Serongga Kotabaru dan Konsultan Pengawasnya H Dedy Sunardi pemilik CV. Saijaan Engineering.

Dengan perkara yang berbeda, Selain kontraktor juga ada mantan Bupati Koatabaru yang melakukan tindak pidana korupsi semasa dirinya menjabat di Kotabaru dan ini sudah menjadi aset pribadinya, berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp.17 milyar.

Ia memampaatkan masa jabatannya selama dirinya menjabat jadi Kepala Daerah Kotabaru, kata Armein Ramdhani, Kasipidsus Kejaksaan Negri Kotabaru yang di temuai awak media di ruang kerjanya,(29/01).

“kita meupayakan semua kerugian Negara yang sudah berhasil kiata unkap tahun ini semua di kembalikan ke-kas Negara, uajarnya.

Armein menambahkan, “Ini semua perlu proses karena beberapa kerugian negara sudah menjadi aset pribadi pelaku, dan disini kita perlu proses penyitaan dan pelelangan, “kata Armein.(Her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini