Media Purna Polri, Melawi – Proyek pembangunan jembatan Melawi 2,akhir ini ramai menjadi pembahasan dan perbincangan sejumlah warga Melawi,baik di warung kopi dan media sosial salah satunya WhatsApp grup,pasalnya Mega proyek yang menelan Dana APBD Sebesar Rp 21 Milyar lebih itu hingga kini pengerjaannya belum juga rampung atau selesai, kendati kontrak telah berakhir pada penghujung Desember 2019 lalu,di duga kuat Telah di bayar 100%.

Berdasarkan keterangan yang di himpun wartawan di lapangan,proyek tersebut mulai di kerjakan pada bulan september 2019,dengan alasan Kemarau dan telah di lakukan 3 kali Addendum.

Sebelumnya di ketahui Proyek jembatan Melawi 2 di kerjakan oleh PT.Marga Mulya KSO,PT Adhi Mulya Perkasa, pengawas : Cv Jaya Citra Utama, dan dalam pengawalan TP4D Kejaksaan Negeri Sintang.

“Iya benar,sudah 3 kali Addendum,Saya hanya melaksanakan perintah dan aturan undang undang dan itu perbolehkan” Ungkap Dedi Iskandar PPTK saat di temui Wartawan di ruang kerjanya Kantor Dinas PUPR Kab Melawi belum lama ini.

Jawaban senada juga di ungkapkan Sukarno, pengawas Karyawan bekerja pada proyek Jembatan Melawi 2 saat di temui di lokasi proyek.

“Benar ada penambahan waktu 50 hari, kami bekerja berdasarkan perintah, katanya
Sebelum 2020 jembatan ini sudah bisa di lewati,begitu maunya Pak Bupati”.ujar Sukarno.

Pada papan Kontrak tanggal 27 Juni 2019 dan berakhir pada akhir Desember 2019 dengan waktu 180 kalender namun pelaksana baru mengerjakan di bulan September 2019

Edi lugito Kabid Bina Marga sekaligus PPK proyek jembatan Melawi 2 yang sebelum nya di beritakan selalu menghindar saat akan di konfirmasi Wartawan menjelaskan bahwasanya
Kontraktor baru bekerja sekitar bulan September,senin (27/1/2020).

“Sekitar bulan September baru mulai bekerja,Ponton tidak bisa masuk karena Kemarau”.Ujar Edi lugito,

Dari pengamatan di lapangan,di duga adanya kesengajaan memperlambat pengerjaan,yang semestinya kontraktor bisa melakukan penimbunan jalan menuju muara jembatan, mengingat saat itu musim kemarau.

“Seharusnya pelaksana melakukan penimbunan lah dulu,mengingat musim kemarau”.Timpal Edi lugito

Atas keterlambatan tersebut Edi lugito membenarkan pihaknya,Dinas PUPR/PPK telah melakukan addendum dan Bank Garansi,dengan melakukan penghitungan nilai pekerjaan,dan melakukan denda 1 per Mil kepada pelaksana dengan nominal sebesar Rp 2 juta Perhari terhitung dari 1 januari 2020.

Terkait keterlambatan pekerjaan proyek jembatan Melawi 2,salah satu anggota DPRD Melawi Kluisen Sempat angkat bicara,legislator PDIP ini menyayangkan terjadinya keterlambatan itu,padahal kotrak berakhir Desember 2019 lalu namun masih di kerjakan,dia menganggap pelaksana lalai dan gagal.

Selanjutnya pada APBD 2020 pekerjaan jembatan Melawi 2 telah di anggarkan kembali sebesar Rp 27 milyar lebih.

Mengingat besarnya anggaran negara yang telah dan gelontorkan pada proyek Jembatan Melawi 2,sejumlah masyarakat melawi masih meragukan jika proyek jembatan Melawi 2 tersebut tak rampung-rampung di kerjakan di akhir 2020 mendatang.

Mengingat besarnya dana APBD yang di gelontor kan pada proyek tersebut,namun pekerjaan kerap molor menjadi tolak ukur masyarakat terkait kinerja Dinas PUPR Kab Melawi di mana hampir setiap tahunnya selalu terindikasi Temuan oleh BPK, berdasarkan bocoran data akurat BPK,masih terdapat puluhan milyar hutang tunggakan dinas PUPR melawi yang belum terbayarkan ke Kas Negara,di sinyalir dampak dari gagal dan molornya sejumlah pekerjaan proyek hingga besar nya pengeluaran belanja Modal yang di anggarkan pada APBD.

kemudian ada kejanggalan atas denda yang di kenakan kepada pelaksana, (Denda keterlambatan berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan nya,sebagaimana di sebutkan pada Perpres nomor 16 tahun 2018.

Sementara,viralnya berita pembangunan jembatan Melawi 2,di sejumlah Media Cetak dan Online,ada Bocoran Pihak dinas PUPR Kab Melawi pun berencana melakukan Audensi dengan sejumlah Awak media yang ada di Kabupaten Melawi yang akan di gelar pada Rabu (29/1/2020) di Kantor PUPR Kab Melawi,akan tetapi media media yang telah merilis berita soal jembatan tersebut tak terdaftar sebagai peserta audensi atau undangan,ada apa dengan Dinas PUPR Melawi ?.

( Jon/Mlw )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini