Media Purna Polri, Lamsel – Dua ratus limapuluh personil Polres lamsel dan di bantu 3 personil TNI AD Diturunkan guna untuk mengamankan pendemo yang berlangsung di PT LMA desa suak kecamatan sidomulyo, Kabupatel Lampung Selatan. senin (27/01/2020).

Lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik lampung selatan gelar Orasi di depan tambak Udang PT. Labuhan Mitra Abadi ( LMA ).
(LSM-GMBI) menurunkan 300 anggotanya bersama 40 warga setempat.

Saat orasi Hery Prasojo selaku ketua GMBI distrik lamsel menyampaikan beberapa tuntutan warga desa suak terkait dampak yang di timbulkan PT.LMA, yakni masyarakat meminta Ganti rugi atau pembebasan lahan, Konpensasi lahan yang tercemar jika perusahaan tidak bersedia membeli lahan warga yang tercemar. Menutup tambak tersebut jika perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan warga.

Orasi hari ini guna menyampaikan aspirasi warga desa suak yang di sekitar tambak PT.LMA yang tercemar, dan limbah tambak ini sudah kami uji lab, dan hasilnya menyatakan pencemaran ini di sebabkan limbah tersebut. ucapnya.

Kami tunggu dalam waktu seminggu ini, apa keputusan pihak perusahaan terhadap tuntutan warga. Ujarnya.

Pada saat di konfrmasi wayan rudi yasa selaku karyawan PT LMA mengakui bahwa Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) tambak belum sempurna sehingga pengelolaan limbah tidak maksimal.

Ini lagi proses pembuatan lahan Ipal, dan tambak yang akan dikorbankan untuk pembuatan Ipal, nanti setelah panen.Untuk tuntutan warga, saat ini masih dalam proses. Dan hal ini butuh dana yang besar untuk pembebasan lahan. Katanya.

Setelah orasi selesai, pemerintah desa suak mengajak pihak pendemo, bersama 9 warga yang terdampak limbah dari PT tambak udang LMA dengan didampingi kasat intelkam polres lamsel, Babinkamtibmas serta Babinsa, berembuk di balai desa setempat untuk menyimpulkan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Jushadi Salah satu warga yang mewakili dari warga yang lahan sawahnya kena dampak limbah tambak udang mengatakan sudah 15 tahun lahan sawah kami tidak bisa di garap karena sudah tercemar oleh limbah tambak milik PT.LMA.

Hitung saja berapa kerugian kami. Waktu itu kami pernah bernegosiasi pada pihak perusahan untuk pembebasan lahan persawahan kami, namun sampai saat ini belum ada kesimpulan. ucapnya.

Pada proses negosiasi yang telah di lakukan, pihak PT.LMA hanya siap memberikan konpensasi lahan senilai Rp.20.000 Sedangkan nilai yang ditawarkan warga sebesar Rp.200.000.

Kami telah mengkuasakan penyelesaian persoalan ini pada LSM GMBI, kami berharap pihak PT.LMA memberikan konpensasi lahan kami dengan nilai yang sesuai. Dan kami minta secepatnya pihak perusahaan merealisasikan tuntutan kami. Pungkasnya.

Iptu.Andi yunara,SH,MH, Selaku kasat Intelkam polres lamsel bejanji akan mengawal serta membantu warga untuk menuntaskan persoalan warga.
Dalam persoalan ini, kami akan berupaya mengawal sampai persoalan ini menemui titik temu, dan saya minta pada warga dan LSM GMBI untuk tetap menjaga situasi supaya tetap kondusif. Ujarnya.

Juli Wahyudin,SHi, Kepala desa Suak menyampaikan kepada semua warga berjanji untuk secepatnya akan membuat tim kecil untuk berkoordinasi ke pihak PT LMA, untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, Tutupnya.(Saman/Asep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini